Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
KESIBUKAN pegawai Direktorat Jenderal Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian bertambah pada akhir Juni lalu. Mereka mengumpulkan berbagai berkas terkait dengan kebutuhan garam industri. Semua dokumen kemudian diserahkan ke Kejaksaan Agung. Saat itu Korps Adhyaksa tengah menelisik kasus korupsi impor garam.
Selain penelusuran berkas, penyelidik turut memeriksa Direktur Jenderal Industri Kimia Kementerian Perindustrian Muhammad Khayam pada Juli lalu. Sejak saat itu, sejumlah pejabat di direktorat tersebut secara bergiliran ikut diperiksa. "Kami juga sudah menjelaskan prosedur penentuan angka kebutuhan industri dan impor garam," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Perindustrian Kris Sasono Ngudi Wibowo pada Selasa, 8 November lalu.
Kejaksaan Agung menduga ada manipulasi angka kebutuhan garam industri yang menyebabkan impor garam melebihi kewajaran. Selain itu, Kejaksaan menemukan indikasi kebocoran garam impor yang seharusnya digunakan kalangan industri menjadi garam konsumsi. Semestinya garam konsumsi menggunakan garam petani lokal.
Selain memeriksa pejabat Kementerian Perindustrian, Kejaksaan memeriksa sejumlah pejabat kementerian lain yang ikut menetapkan importasi garam. Sejumlah pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Koordinator Perekonomian, serta Kementerian Perdagangan ikut diperiksa.
Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia atau AIPGI sebagai pengguna dan tempat berkumpulnya pengusaha juga dipanggil penyidik. "Semua pihak yang terkait kami minta keterangan," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo