Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Perang Papan, Rebutan Ladang

Lembaga missi reclassering ri & lembaga bantuan dan pengembangan hukum (lbph) kosgoro, menguasai obyek perkara dan pasang papan larangan seperti pengadilan. tapi marcel s. sugandha divonis pidana.

25 Juni 1988 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ADA lembaga yang bergerak di bidang asa dan bantuan hukum yang bertingkah seperti instansi eksekutor. Mereka memancang papan pengumuman yang isinya melarang pembangunan dan pembuatan sertifikat atas tanah sengketa seluas 251 m2. Tanah itu terletak di bekas rumah Jalan Petojo VIY I No. 2, Cideng, Jakarta Pusat. Sampai pekan lalu lokasi itu masih dijaga enam orang petugas yang punya dua papan yang terpancang itu. Papan pengumuman pertama, dari Lembaga Missi Reclassering (LMR) RI - sebuah lembaga bantuan hukum dan kemasyarakatan - yang berpusat di Bogor. LMR menyatakan bangunan milik sah Marcel S. Sugandha itu telah dibongkar paksa oleh Nyonya Mariam Sugiarto dan Petrus Lukabino. Sedangkan papan kedua, di bawah yang pertama, berupa pengumuman dari Lembaga Bantuan dan Pengembangan Hukum (LBPH) Kosgoro. Sengketa bermula sekitar September 1978. Marcel menyewa rumah itu seharga Rp 1 Juta per tahun dari Petrus. Tapi belakangan ternyata Marcel bisa menunjukkan ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atas namanya. Tapi Petrus, atas bantuan aparat pemda, kemudian berhasil mengosongkan rumah itu, Mei 1984. Sebulan kemudian, Marcel bersama 14 orang anggota LMR RI mendatangi lokasi. Mereka membongkar paksa gembok dan pintu rumah, lalu memasang papan pengumuman tadi. Beberapa petugas ditempatkan untuk menjaga tanah sengketa itu. Langkah selanjutnya, Marcel menggugat Petrus. Ia menuntut penggantian biaya pembangunan rumah, yang telah dikeluarkannya lebih dari Rp 20 juta. Tapi pengadilan menolak gugatannya. Petrus tidak kalah sengit membalas lawannya. Ia mengadukan Marcel ke polisi. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, September 1986, memvonis Marcel 2,5 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Imam Soekarno menyatakan Marcel terbukti menganjurkan penggunaan IMB palsu dan melakukan perusakan. Putusan ini dibanding Marcel. Namun, Petrus, juga istrinya Nyonya Mariam, tidak lantas gampang memperoleh kembali tanahnya. Usahanya selalu kandas karena dihalang-halangi papan dan penjaga dari LMR itu. "Sudah empat tahun, rumah itu belum juga diserahkan kembali kepada saya," ujar Petrus, pendeta di GPIB. Belakangan, muncul lagi papan pengumuman LBPH Kosgoro yang ditempel persis di bawah papan pertama. Rupanya, Marcel telah mengganti kuasa hukumnya dari LMR ke LBPH. Bahkan tiga penjaga dari LMR ikut Marcel membelot ke LBPH. Atas ulah kedua lembaga itu, Amir Syamsuddin, pengacara yang membantu Petrus benar-benar kesal. "Mereka membabi buta saja, main paksa kehendak. Cara-cara yang semestinya tak ditempuh mereka yang menghormati jalur hukum," ujar Amir Syamsuddin. Ada kesan, katanya, kedua lembaga itu berebut ladang usaha. Ketua LMR RI Jakarta, Yusuf Hofni Kilikily, membenarkan pihaknya semula memang membela Marcel. Semula ia yakin Marcel yang benar. Lagi pula, Marcel berjanji akan membelikan 10 buah sepeda motorbagi anggota LMR berikut jaminan nafkah bagi anggota yang mengurus perkaranya. Tapi belakangan LMR sadar telah salah langkah. Ternyata, "Kami ditipu mentahmentah," ujarnya. Karena itu, sejak awal 1986, LMR praktis tak lagi menguasai lokasi. "Tapi pada waktunya nanti, bila anggota kami telah mendapatkan haknya dari Marcel, papan itu pasti kami cabut," kata Yusuf. Sebaliknya, T. Poedjianto, dari LBPH Kosgoro, menganggap Marcel dirugjkan. Itu sebabnya Kosgoro tetap akan mengupayakan ganti rugi biaya rumah bagi kliennya. Kami memasang papan itu bukan untuk menguasai, tapi sekadar mengamankan. Apalagi pengadilan belum memutuskan siapa pemilik sebenarnya," ujar Poedjianto yang membela perkara Marcel. Si penggugat, Marcel, tetap menyangkal tuduhan memalsu IMB. Menurut sebuah sumber, putusan pidana terhadap Marcel sudah dikukuhkan pengadilan banding, September lampau. Kini, di lokasi, tinggal papan pengumuman milik LBPH. Sedangkan papan nama LMR, Sabtu malam dua pekan lalu, telah dicabut. Hp.S. dan Rustam F. Mandayun

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus