Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kus Pasrah, Tinggal Selangkah

Kusmayadi, eks sekditjen bea cukai, 58, terbukti bersalah melakukan tindak pidana membantu melakukan korupsi & dihukum 2 tahun penjara ditambah denda rp 15 juta. ia mengajukan kasasi ke ma, tapi ditolak.

25 Juni 1988 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BABAK akhir sidang korupsi bekas Sekretaris Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kusmayadi, 58 tahun, tinggal selangkah. Rabu, 11 Mei, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terdakwa. Artinya, Drs. Kusmayadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana membantu melakukan korupsi. Kus tetap dihukum 2 tahun penjara ditambah denda Rp 15 juta. Penolakan kasasi yang diputuskan Majelis Hakim Agung yang diketuai Ketua Muda Bidang Pidana Umum H. Adi Andojo Soetjipto itu hingga pekan ini memang belum diterima terdakwa maupun Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Persidangan Kus ini sejak awal memang menarik perhatian. Ketika Kamarijoen, Kepala Bagian Keuangan Ditjen Bea Cukai (BC), terdakwa korupsi Rp 3,1 milyar disidang, Kus memang belum ditahan. Belakangan, setelah Kamarijoen dihukum 14 tahun,Juli 1987 Kus langsung diperintahkan masuk Rutan Salemba. Waktu itu banyak pihak yang menilai penahanan itu tidak wajar. Kus akhirnya tetap disidang. Tuduhannya, membantu atau membiarkan anak buahnya korupsi. Sewaktu menjabat Sesditjen BC (1979-1983), ia dipersalahkan tidak mengontrol dengan baik pengeluaran uang. Ia selalu meng-acc berbagai pengeluaran yang disodorkan Kamarijoen, baik dalam bentuk cek, giro bilyet, maupun transfer rekening, yang katanya untuk dana khusus, premi umum, tunjangan khusus, dan lain-lain. Semuanya, setelah dibuktikan di pengadilan, ternyata fiktif. Akibatnya, Rp 1,1 milyar, yang seharusnya masih dalam pengawasannya, menguap ke tangan Kamarijoen dan dua anak buahnya, Lody Rumambie dan Almarhumah Rasidah. Karena kesalahan itu ia dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 15 juta. Dalih lalai, seperti yang terungkap di persidangan - juga pengakuan tak menerima imbalan apa pun - agaknya tak bisa melepaskannya dari hukuman. "Bagaimanapun juga, penyelewengan itu tak lepas dari tanggung jawab Kusmayadi, sesuai dengan wewenang dan job description-nya," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur, Nyonya Syaefulina (TEMPO, 17 Oktober melalui pengacaranya, Gani Djemat, Kus banding ke Pengadilan Tinggi DKI. Ternyata, peradilan banding yang dipimpin Bambang Soemedhy mengorting hukumannya menjadi 2 tahun dan denda Rp 15 juta. MA pun kini mengukuhkannya. Sementara itu, Kamarijoen, yang memang mcnikmati uang yang di-acc Kus, dihukum 14 tahun. Di tingkat kasasi, hukuman itu turun menjadi 10 tahun. Dan peradilan akhirnya memang sependapat bahwa Kus cuma menolong, dan tak menikmati uang tersebut. Memang, beberapa pihak lantas mempertanyakan apakah hukuman Kus dan Kamarijoen itu imbang. Kalau dasarnya UU Antikorupsi, mungkin hukuman bagi Kus bisa masuk akal. Di situ disebutkan: "Yang penting terdakwa memberi kesempatan sehingga memperkaya orang lain. Tak ada urusan apakah dia menikmati uangnya atau tidak." Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Singgih, yang menyidik kasus Kus kctika masih menjabat Kajati Jakarta, tak banyak komentar atas putusan kasasi itu. "Wah, itu 'kan sudah putusan MA. Bagaimanapun juga, harus kita hormati," ujarnya. Lagi pula, katanya, korupsi Rp 3,1 milyar di Bea Cukai itu tak hanya tanggung jawab Kus seorang. Haji Kusmayadi, yang kini berada dalam perawatan Klinik THT di Menteng, memang sudah mendengar putusan itu, walaupun surat resmi belum diterima. Ayah delapan anak yang kini banyak membaca buku-buku agama itu tetap yakin, dirinya tidak bersalah. "Saya sudah berusaha semaksimal mungkin, tapi mereka tetap memutuskan begitu," kata Kus. Itu sebabnya, ia pasrah. "Saya kembalikan kepada Yang Mahakuasa, biarlah Dia yang menilainya," ujar Kus melanjutkan. Merasa tidak bersalah, ia akan konsultasi dengan pengacaranya untuk minta grasi. "Pendeknya, begitu terima putusan, yang pertama kami lakukan adalah minta penundaan eksekusi. Setelah itu, kami sarankan ia mengajukan grasi," kata salah seorang pengacara Kus, Soetarno Soedja, dari kantor Gani Djemat. Kalau grasi ditolak? Kus, seperti disebut, hanya pasrah. "Kalau akhirnya Tuhan menentukan lain, saya 'kan harus menerimanya," jawab Kus. Widi Yarmanto, Agung Firmansyah, dan Tri Budianto Soekarno (Jakarta)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus