Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bekasi - Direktorat Jenderal Bea Cukai Bekasi mengungkap menemukan dan menindak sekitar 5,6 juta batang rokok ilegal sepanjang tahun ini. Jumlah itu meningkat drastis dibandingkan penindakan pada tahun lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kalau tahun kemarin (pengungkapan) 2 juta (rokok ilegal), sekarang sudah sampai 5 juta," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP A) Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 6 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yanti menduga meningkatnya peredaran rokok ilegal disebabkan menurunnya daya beli masyarakat untuk rokok legal. Dengan demikian, banyak warga yang beralih mengonsumsi rokok ilegal, karena harga lebih terjangkau. Selain itu, Yanti juga menduga cukai rokok yang terus naik tiap tahunnya jadi penyebab meningkatnya peredara rokok ilegal.
"Semua ini sudah kami kaji dan semua sudah berkolaborasi dengan melakukan berbagai macam operasi penindakan termasuk operasi penindakan pengepul rokok ilegal," ujar Yanti.
Yanti menambahkan, jutaan rokok ilegal itu berasal dari pabrik di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah. Sepanjang 2023, pihak Bea Cukai bersama Kejaksaan Negeri Kota dan Kabupaten Bekasi telah menetapkan sepuluh tersangka peredaran rokok ilegal.
Adapun sepuluh tersangka itu berperan sebagai pengepul rokok ilegal, yakni menyimpan dan membawa rokok ilegal. Sepuluh tersangka itu juga terdiri dari pemilik gudang hingga pengguna rokok ilegal. Mereka, lanjut Yanti, menjalankan berbagai modus untuk mengelabui petugas dalam mengedarkan rokok ilegal.
"Kebanyakan rokok yang tidak dikaitkan dengan pita cukai, jadi polosan," katanya. Tapi ada juga yang dilekatkan pita cukai palsu. Kemudian ada juga yg dilekati pita cukai, tetapi tidak sesuai dengan peruntukkannya. "Tadi contoh ada rokok yang isinya 20 batang, tetapi pita cukainya yang 16 batang," ujar Yanti.