Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Perempuan Hamil Dibunuh Kekasih Karena Membatalkan Rencana Pernikahan

Korban dibunuh karena membatalkan rencana pernikahan secara sepihak. Tersangka mengaku tidak tahu kekasihnya sedang hamil.

19 Januari 2025 | 06.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pembunuhan. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Surabaya - Seorang perempuan hamil menjadi korban pembunuhan di hotel bintang 5 Surabaya. Perempuan itu diduga dibunuh oleh kekasihnya sendiri. Tersangka menyerahkan diri ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pembunuhan itu terjadi pada Kamis dinihari, 16 Januari 2025 di DoubleTree Hotel Surabaya. Tersangka adalah Muhammad Ilham Pratama, 25 tahun, asal Surabaya. Sedangkan korban berinisial MA, 24 tahun, asal Lumajang, Jawa Timur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Kepolisian Sektor Genteng Ajun Komisaris Grandika Indra Waspada mengatakan, pasangan itu check in di hotel pada dinihari. Setelah masuk kamar, keduanya bertengkar dan tersangka lepas kendali. “Dia mencekik korban dengan tangan,” kata Grandika di Polsek Genteng Surabaya, Sabtu, 18 Januari 2024. “Ada bekas cekikan di leher.”

Menurut Grandika, setelah membunuh kekasihnya, tersangka berdiam diri di kamar hingga subuh. “Dia kemudian memutuskan diri untuk melaporkan ke Polsek Tegalsari,” ucap Grandika. 

Dari hasil pemeriksaan jenazah korban, kata Grandika, polisi menemukan fakta baru. Korban ternyata tengah hamil dengan usia janin 12 sampai 16 minggu. Namun belum bisa dipastikan apakah janin itu anak tersangka atau bukan. “Untuk membuktikan itu (janin) perlu tes DNA,“ ujar Grandika.

Ketika ditemui di Polsek Genteng, Ilham tidak mengingkari perbuatannya. Ia mengaku gelap mata karena korban masih menyimpan foto mantan kekasinya. Bahkan korban membatalkan rencana pernikahan mereka yang tinggal menunggu hari. “Dari baju, cincin, sampai undangan semua sudah jadi, tapi dibatalkan,” kata Ilham.

Ilham mengaku tidak tahu bila kekasihnya sedang hamil. Namun dia tidak membantah pernah beberapa kali berhubungan intim dengan korban. 

Jenazah korban telah dikebumikan di kampung halamannya, Lumajang, pada 17 Januari 2025. Polisi menjerat Ilham dengan dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ihwal kemungkinan ada unsur pembunuhan berencana, polisi masih menyelidiki.  

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus