Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat menggelar asesmen terhadap 218 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba pada Selasa lalu, 14 Januari 2025. Asesmen ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan amnesti kepada sekitar 44.000 narapidana yang memenuhi kriteria.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bapas Jakarta Pusat Bambang Maryanto mengatakan, asesmen menggunakan instrumen screening penempatan narapidana. Ini bertujuan memastikan pemberian amnesti dilakukan secara tepat sasaran dan mengedepankan aspek kemanusiaan. Selain itu, untuk mendukung tujuan pemerintah dalam mengurangi kelebihan kapasitas di lapas maupun rumah tahanan negara (rutan).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Program amnesti ini menjadi langkah selektif dalam mengurangi angka over kapasitas di rutan dan lapas seluruh Indonesia," ujar dia dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat, 17 Januari 2025.
Bambang menuturkan, selektivitas dalam pemberian amnesti diharapkan menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih baik, manusiawi, dan efektif. Pihaknya ingin memastikan program ini memberikan manfaat, baik bagi narapidana maupun masyarakat.
Dengan pelaksanaan asesmen yang teliti dan selektif, kata dia, diharapkan program amnesti membantu memperbaiki kondisi di lapas. Dia juga berharap, amnesti bisa memberikan kesempatan kepada narapidana yang memenuhi syarat untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat.
Sebelumnya pada Jumat, 13 Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas bersama Menteri Hukum Supratman; Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; Menteri HAM Natalius Pigai; Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo; dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Usai rapat terbatas, Supratman mengatakan, kurang lebih 44.000 narapidana memenuhi kriteria untuk diusulkan memperoleh amnesti. Angka tersebut berdasarkan data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dia menyebut, pemberian amnesti tersebut untuk mengatasi kelebihan kapasitas hunian lapas. Politikus Partai Gerindra itu hakulyakin program ini akan mampu mengurangi kelebihan kapasitas penjara sampai 30 persen. Apalagi, lapas lebih banyak dihuni oleh terpidana pengguna narkotoka.
Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Alasan KPK Tak Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Gerindra Bantah karena Megawati Telepon Prabowo