1980-an
1986
Triharsa Bimanusa Tunggal mengajukan proposal studi kelayakan Proyek Pipanisasi Jawa kepada Pertamina. Dirut Pertamina A.R. Ramly langsung menunjuk Triharsa tanpa melalui tender setelah disetujui Mensekneg Moerdiono, Menteri Pertambangan dan Energi Prof. Subroto, dan Menko Ekuin Ali Wardhana.
22 Februari 1988
Triharsa menyampaikan hasil studi kelayakan sekaligus mengajukan penawaran.
1 Mei 1989
Faisal Abda'oe meneken kontrak built and transfer agreement dengan PT Triharsa.
1990-an
November 1990
Proyek Pipanisasi Jawa mulai berjalan.
September 1991
Proyek dihentikan setelah pemerintah membentuk Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri (PKLN) melalui Keppres 39/1991. Proyek Pipanisasi Jawa termasuk yang dibatalkan.
Pertengahan 1992
Triharsa mengajukan klaim kompensasi atas pembatalan proyek tersebut sebesar US$ 44 juta atau 14,48 persen dari nilai proyek.
7 Januari 1993
Faisal Abda'oe membayar kompensasi senilai US$ 31,5 juta.
16 September 1997
Pertamina menghidupkan kembali Proyek Pipanisasi Jawa.
23 September 1997
Pemerintah menunda Proyek Pipanisasi Jawa karena alasan krisis ekonomi.
11 Juni 1998
Pemerintah mengumumkan 140 proyek di Pertamina yang mengindikasi-kan KKN.
13 Februari 2001
Di depan DPR, Jaksa Agung Marzuki Darusman mengatakan bahwa Kejaksaan Agung meningkatkan 9 kasus korupsi di Pertamina menjadi penyidikan.
16 Februari 2001
Komisaris Utama PT Triharsa, Siti Hardijanti Rukmana, resmi menjadi tersangka.
9 Oktober 1998
Jumlah proyek yang terindikasi KKN membeng-kak menjadi 159 proyek, termasuk Proyek Pipanisasi Jawa.
1 November 1998
Pertamina akhirnya membatalkan Proyek Pipanisasi Jawa.
1 September 2000
Direktur Utama Pertamina menyerahkan bukti KKN 159 proyek. Dan 10 proyek di antaranya menjadi prioritas. Salah satunya Proyek Pipanisasi Jawa.
15 November 2000
Kejaksaan Agung menyatakan Faisal dan Direktur Utama Triharsa, Rosano Barrack, menjadi tersangka, sekaligus mencekal keduanya. Negara dirugikan US$ 20,4 juta sampai US$ 31,5 juta.
11 Desember 2000
Faisal mulai menjalani pemeriksaan.
2000-an
13 Februari 2001
Di depan DPR, Jaksa Agung Marzuki Darusman mengatakan bahwa Kejaksaan Agung meningkatkan 9 kasus korupsi di Pertamina menjadi penyidikan.
16 Februari 2001
Komisaris Utama PT Triharsa, Siti Hardijanti Rukmana, resmi menjadi tersangka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini