Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Perkara Impor Garam, Penyidik Kejagung Geledah dan Sita Dokumen dari Pabrik di Cilegon dan Surabaya

Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen dan sampel garam pada 3 lokasi dalam perkara dugaan korupsi impor garam.

23 Oktober 2022 | 06.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) melakukan penggeledahan dan penyitaan pada tiga lokasi berbeda dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016 sampai dengan 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, tiga lokasi penggeledahan adalah kantor dan pabrik/gudang PT Sumatraco Langgeng Abadi, di Jalan Raya Pelabuhan Ciwandan, Cilegon, Banten.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berikutnya, yang digeledah dan disita adalah kantor PT Sumatraco Langgeng Makmur, Perumahan Graha Famili Blok M-62 Surabaya, Jawa Timur. Kemudian, pabrik/gudang PT Sumatraco Langgeng Makmur, Jalan Kalianak Barat No. 60 Kecamatan Asem Rowo, Surabaya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pada penggeledahan yang dilakukan, telah diamankan untuk dilakukan penyitaan berupa dokumen, sampel garam serta dokumen penjualan milik perusahaan tersebut," kata Ketut dalam siaran pers yang diterima Tempo, Sabtu, 22 Oktober 2022.

Susi Pudjiastuti Diperiksa sebagai Saksi

Menurut  Ketut penggeledahan berjalan lancar dan aman dengan mematuhi protokol kesehatan. Sebelumnya, pada 7 Oktober 2022 lalu dalam perkara dugaan korupsi impor garam ini, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung  telah memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti sebagai saksi.

Tempo menulis, pada 2018 terdapat 21 perusahaan yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp 2 triliun tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia. Sehingga mengakibatkan garam industri melimpah.

Para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekenomian negara.

AYU CIPTA 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus