Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Eks pimpinan FPI Rizieq Shihab dituntut dua tahun penjara untuk perkara nomor 221 tentang kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat. Selain tentang kerumunan di Petamburan, tuntutan itu juga terkait penetapan FPI sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami meminta Majelis Hakim menjatuhkan tindak pidana penjara kepada HRS selama dua tahun dikurangi masa tahanan," ujar koordinator JPU Teguh Suhendro di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 17 Mei 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JPU juga meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak terdakwa menjadi anggota atau pimpinan organisasi masyarakat selama 3 tahun. Jaksa juga meminta Majelis Hakim memutuskan Rizieq dilarang melakukan kegiatan dan penggunaan simbol FPI.
Rizieq Shihab dijerat UU Kekarantinaan karena membuat kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020. Kerumunan Petamburan terjadi saat perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab, yang digelar beberapa hari setelah Rizieq pulang dari Arab Saudi.
Polisi menjerat Rizieq Shihab dengan Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana yang menimbulkan kedaruratan kesehatan di masyarakat.
Selain Rizieq Shihab, penuntut umum juga menuntut Haris Ubaidillah, Ahmad Sobri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus, dan Maman Suryadi dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Mereka dinilai turut membantu Rizieq menggelar kegiatan yang menyebabkan kerumunan di Petamburan saat PSBB.
Baca juga: Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara dalam Perkara Kerumunan Megamendung