Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Politikus Partai Gerindra, Permadi kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini sebagai terlapor atas pernyataan seruan revolusi.
Permadi tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.40 WIB, dia tampak datang dengan ditemani tim penasehat hukum. "Ya hari ini kembali menjalani pemeriksaan yang kemaein belum selesai," ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin 27 Mei 2019.
Baca juga : Dugaan Makar, Permadi: Saya dan Amien Rais Berbeda Sekali
Pemanggilan hari ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan Permadi pada Senin pekan lalu. Saat itu Permadi mengaku ditanya 15 pernyataan oleh penyidik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Permadi menyatakan telah siap untuk menjalani pemeriksaan kali ini. "Diperiksa polisi harus siap," ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam pemanggilan sebelumnya Permadi menjelaskan pernyataan soal revolusi tersebut disampaikan dalam forum tertutup dan terbatas . Dirinya tak menyangka ada orang yang merekam momen itu dalam bentuk video dan menyebarkannya. “Kapasitas saya saat itu bicara sebagai lembaga pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat,” ucap Permadi.
Permadi mengatakan, video yang beredar di media sosial itu telah dipotong-potong. Padahal, kenyataannya dirinya berbicara selama 25 menit. Saat itu dirinya menyinggung soal ajakan revolusi yang belakangan diperkarakan. “Benar saya bicara revolusi, tapi tidak seperti di video itu,” kata Permadi.
Perkara tersebut berawal dari pernyataan soal revolusi Permadi dalam sebuah video yang viral di media sosial. Kemudian dia dilaporkan oleh politikus PDI Perjuangan, Stefanus Asat Gusma
Baca juga : Cerita Permadi Ditanya Revolusi dan People Power Eggi Sudjana
Pasal yang dituduhkan terhadap Permadi adalah Pasal 107 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 4 juncto Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tentang 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
TAUFIQ SIDDIQ | ADAM PRIREZA