Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pernikahan Sesama Jenis di Jember Akan Dibatalkan, Ini Alasannya

Kantor Kementerian Agama Jember, Jawa Timur, akan membatalkan pernikahan sesama jenis antara MF, 21 tahun, dan AA, 23 tahun.

25 Oktober 2017 | 11.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pernikahan sejenis/gay. huffingtonpost.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Kementerian Agama Jember, Jawa Timur, akan membatalkan pernikahan sesama jenis antara MF, 21 tahun, dan AA, 23 tahun. Sebab, di dalam pernikahan tersebut ada unsur pemalsuan dokumen dan saat ini sedang diusut Kepolisian Resor Jember.

Kepala Kantor Kementerian Agama Jember Fachrur Rozi mengatakan akan segera membatalkan akta nikah pernikahan yang dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ajung tersebut.

"Kami sangat menyayangkan terjadinya kasus pernikahan sesama jenis itu dan meminta semua petugas KUA di Jember lebih teliti saat melakukan verifikasi administrasi persyaratan nikah," kata Fachrur, Selasa, 24 Oktober 2017.

Baca: KUA Disebut Kecolongan Telah Menikahkan Pasangan Sejenis

Polres Jember telah menetapkan MF dan AA sebagai tersangka pemberi keterangan palsu untuk mengurus dokumen akta pernikahan. "Ditetapkan sebagai tersangka karena mereka terbukti sengaja memalsukan surat-surat yang menjadi syarat pernikahan," kata Kapolres Jember Ajun Komisaris Besar Kusworo Wibowo dalam keterangan persnya.

MF tercatat sebagai warga Dusun Plalangan, Desa Glagahwero, Kecamatan Panti, sedangkan AA merupakan warga Dusun Krasak, Desa Panca Karya, Kecamatan Ajung. AA, yang mengaku sebagai Ayu Puji Astuti, merupakan seorang pria. Ia diduga memalsukan identitasnya saat mengurus dokumen pernikahan pada awal Juli 2017.

"Setelah dilakukan penyelidikan oleh Polres Jember, ternyata benar bahwa Ayu Puji Astuti, yang merupakan istri MF, berjenis kelamin laki-laki, sehingga pihak KUA merasa dibohongi," tutur Kusworo.

Baca Juga: Polisi Menahan Pelaku Pernikahan Sesama Jenis

Kedua tersangka sudah ditangkap dan ditahan di Mapolres Jember dengan barang bukti akta nikah dan sejumlah dokumen persyaratan nikah (N1 sampai N7). "Keduanya dijerat dengan pasal 264 ayat 1 huruf e dan Pasal 266 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara," kata Kusworo.

AA dan MF sudah menjalin hubungan sejak setahun yang lalu. Bahkan MF sudah mengetahui AA adalah laki-laki tapi tetap ingin melanjutkan ke jenjang pernikahan. Walaupun keluarga mulai curiga, MF berusaha menutupi dan menyatakan pasangan yang dia nikahi benar-benar perempuan.

Ayu Puji Astuti menggunakan hijab dan bercadar saat mengurus sejumlah syarat pernikahan dan melangsungkan pernikahannya di Kantor KUA Kecamatan Ajung, sehingga petugas KUA tidak mengetahui kalau yang bersangkutan adalah laki-laki. Kejadian pernikahan sesama jenis ini menarik perhatian media karena polisi menahan pasangan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus