Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Perpanjangan Masa Dinas Jenderal Bintang Empat di Revisi UU TNI Dinilai Tak Punya Urgensi

Perpanjangan masa dinas di revisi UU TNI menunjukkan keraguan terhadap rotasi kepemimpinan di tubuh TNI.

29 Mei 2024 | 11.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Dokumen terbaru dari Cilangkap kembali memantik kontroversi RUU TNI. Usulan revisi sarat agenda perluasan wewenang militer.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Revisi UU TNI atau Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia yang disepakati sebagai usulan inisiatif DPR RI akan memberikan kesempatan kepada Presiden untuk memperpanjang masa dinas jenderal bintang empat di TNI sebanyak dua kali. Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, mengatakan, perpanjangan masa dinas bintang empat itu tidak memiliki urgensi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Khairul mengatakan, adanya opsi perpanjangan itu justru menunjukkan keraguan terhadap kapasitas dan kompetensi generasi yang lebih muda untuk mengambilalih kepemimpinan TNI. "Ini menunjukkan keraguan soal kemampuan TNI sendiri dalam mencetak sumber daya unggul serta lebih menonjolkan muatan politis dalam pengaturan jabatan bintang empat," ucap Khairul saat dihubungi Tempo pada Rabu, 29 Mei 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan draf revisi Undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 yang dilihat Tempo, perpanjangan ini diatur dalam Pasal 53 ayat (3). "Perpanjangan masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan/atau dapat diperpanjang kembali sesuai dengan persetujuan Presiden," bunyi Pasa 53 ayat (4).

Dengan ketentuan ayat (3) ini, artinya Presiden bisa memperpanjang masa dua kali masa dinas jenderal bintang empat di TNI meliputi Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat, Udara dan Laut.

Khairul juga menyoroti perubahan usia pensiun diatur dalam Pasal 53 ayat (1). “Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi bintara dan tamtama,” bunyi draf yang dierima Tempo, Selasa, 28 Mei 2024. Sedangkan pada ayat (2) disebutkan usia pensiun untuk jabatan fungsional sampai usia paling tinggi 65 tahun.

Khairul mengatakan, penambahan usia pensiun ini harus dipertimbangkan betul kebutuhan dan problematikanya di tiap-tiap matra. Karena, kata Khairul, dasar pemikirannya adalah mengoptimalisasi SDM kompeten, berpengalaman dan teruji kecakapannya, maka harus ada penegasan soal sistem merit sebagai acuan.

Dia juga menilai, penambahan masa dinas itu harusnya juga jangan sampai justru mempersulit dan mengurangi produktivitas organisasi, dan menghadirkan inefisiensi. "Atau bahkan membuka peluang politisasi berlebihan, persaingan tidak sehat, serta praktik buruk dan transaksional dalam pembinaan karier prajurit," ujar dia. 

Sembilan fraksi DPR RI sepakat revisi UY TNI menjadi inisiatif DPR. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna pada Selasa, 28 Mei 2024. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengetuk kesepakatan. Setelah disepakati menjadi RUU inisiatif DPR, pembahasan selanjutnya akan bergulir di badan legislatif DPR RI.

 YOHANES MAHARSO | EKA YUDHA 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus