Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Palu - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah mengungkapkan kronologi kericuhan di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, yang terjadi pada Minggu, 2 Maret 2025. "Aksi anarkis yang melakukan pembakaran dan pengerusakan terjadi di kawasan PT IMIP, Kabupaten Morowali pada Minggu," kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono di Palu, Selasa, 4 Maret 2025
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di dua lokasi berbeda, yakni di Pos Pintu Masuk Bandara IMIP, Desa Keurea, dan Pos Poltek di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. Ia mengatakan peristiwa terjadi pada pukul 05.00 WITA di Pos Pintu Bandara, ketika karyawan kontraktor yang hendak masuk ke kawasan PT IMIP menggunakan mobil bak terbuka (pickup), namun dilarang masuk oleh pihak keamanan bagian safety atau keamanan PT IMIP.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Djoko mengatakan larangan ini sesuai dengan Surat Edaran terhitung mulai tanggal 1 Maret 2025, tentang aturan penggunaan bus bagi perusahaan kontraktor atau Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) yang beraktivitas di dalam kawasan industri IMIP. Kemudian pada sekitar pukul 05.30 WITA, karyawan kontraktor melakukan negosiasi dengan bagian keamanan agar diperbolehkan masuk, namun tetap dilarang.
"Akibatnya karyawan kontraktor langsung melakukan pengerusakan satu mobil double cabin safety yang terparkir di depan pos pintu masuk bandara IMIP dan membakar pos keamanan," katanya.
Menurut Djoko, untuk lokasi kedua terjadi di Pos Poltek, Desa Labota. Karyawan kontraktor juga dilarang masuk karena tidak menggunakan bus.
Kemudian karyawan membakar dua unit kendaraan double cabin safety dan pos keamanan. Aksi ini juga turut melukai salah seorang polisi yang mengamankan peristiwa ini.
"Akibat peristiwa tersebut, PT IMIP mengalami kerugian materiil berupa tiga unit kendaraan double cabin safety dibakar, dua unit bangunan pos keamanan dirusak dan dibakar," ujarnya. Djoko mengatakan aturan pelarangan penggunaan mobil bak terbuka (pickup atau truk) oleh perusahaan kontraktor dalam pengangkutan karyawan telah dilakukan sosialisasi oleh PT IMIP.
Sebelumnya, Head of Media Relations Department PT IMIP Dedy Kurniawan mengatakan aturan penggunaan bus bagi perusahaan kontraktor atau LPTKS yang beraktivitas di dalam kawasan industri IMIP telah disosialisasikan sejak tahun lalu. Ia mengatakan penerapan aturan ini disebabkan karena banyaknya kecelakaan yang terjadi atau potensi bahaya yang muncul akibat penggunaan mobil bak terbuka (pickup atau truk) oleh perusahaan kontraktor dalam pengangkutan karyawan.
"Jadi apa yang kami lakukan ini adalah upaya untuk menjaga keselamatan dan keamanan pekerja kontraktor, dan bagian dari upaya kami menegakkan aturan negara dan mematuhi regulasi pemerintah terkait," ujarnya.
Pilihan Editor: Kortastipidkor Polri Selidiki Dugaan Korupsi di PLN