Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Maklumat Kapolda Metro Jaya, Larang Kerumunan hingga Kembang Api saat Ramadan

Maklumat ini menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian di Polda Metro Jaya untuk menindak para pelanggar yang mengganggu keamanan saat ramadan berlangsung.

6 Maret 2025 | 16.25 WIB

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto di gedung KPK, Jakarta, 20 Februari 2025. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto di gedung KPK, Jakarta, 20 Februari 2025. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto mengeluarkan maklumat yang melarang masyarakat untuk berkerumun dan memicu terjadinya gangguan keamanan pada saat sahur dan berbuka puasa. Maklumat ini menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian di Polda Metro Jaya untuk menindak para pelanggar yang mengganggu keamanan saat ramadan berlangsung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi seluruh masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers, Kamis, 6 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Ade Ary, larangan berkerumunan itu untuk mencegah terjadinya tawuran maupun balapan liar. Dua aktivitas ini sangat rentan terjadi pada saat sahur dan menjelang berbuka puasa. Namun Polda Metro Jaya memberikan pengecualian kepada kerumunan yang bersifat positif dan tidak mengganggu keamanan masyarakat sekitar.

Ade Ary berharap maklumat ini bisa dipatuhi oleh seluruh masyarakat Jakarta dan wilayah hukum Polda Metro Jaya. Dia sangat menginginkan kolaborasi antara kepolisian dan pihak-pihak terkait untuk menjalankan maklumat ini. “Mari kita ciptakan situasi keamanan dan ketertiban supaya Jakarta, rumah kita ini aman,” ujar Ade Ary.

Selain larangan berkerumunan, kata Ade Ary, Kapolda Metro Jaya juga mengeluarkan maklumat yang melarang konvoi kendaraan tanpa kepentingan tertentu. Kemudian juga melarang aktivitas bermain kembang api dan petasan yang bisa memicu kebakaran sewaktu-waktu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus