Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkap isi pertemuannya dengan Eko Darmanto, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, pada 9 Maret 2024. Hal itu disampaikan Alexander usai diperiksa di Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UU KPK.
“Eko melaporkan dugaan terjadinya suatu peristiwa pidana di Dirjen Bea Cukai, menyangkut kegiatan-kegiatan importasi emas, HP dan besi baja,” kata Alex saat di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Alex mengatakan, Eko Darmanto naik melalui pintu belakang KPK karena tidak mau identitasnya terungkap. Alasannya kala itu status Eko adalah pelapor. “Lewat pintu belakang, karena dia sebagai pelapor, jadi, dia gak mau identitasnya itu terungkap,” katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelum ke inti pembicaraan, mereka sempat berbasa-basi mengenai foto pesawat Eko. “Basa basi menyangkut ke flagship-nya yang bersangkutan,” katanya. “Ini soal foto pesawat, kalau enggak salah waktu itu, kan? 'Oh, bukan, Pak. Itu bukan pesawat saya. Saya memang belajar menjadi pilot. Saya kebetulan kenal dengan Danlanud'.”
Inti pertemuan itu, kata Alex, Eko Darmanto menyampaikan dugaan ada penyimpangan di Bea Cukai, sembari menyampaikan dokumen-dokumen dan lain sebagainya. “Di situ saya didampingi oleh staf pengaduan masyarakat (Dumas) dan salah satu staf di akuntan forensik,” tuturnya.
Pada akhir pertemuan di gedung KPK itu, Alex mengarahkan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta tersebut berkoordinasi dengan staf Dumas untuk pelaporan lebih lanjut.
Alex mengatakan Dumas telah memproses laporan dugaan pidana yang disampaikan Eko. “Setelah pertemuan itu saya bilang, oh ya, selanjutnya silakan berkoordinasi dengan staf Dumas. Langsung saya forward ke Direktur Dumas, PLPN. Hasil pertemuan tersebut sudah pernah dipaparkan oleh Direktur PLPN ke pimpinan,” katanya.
Pertemuan tersebut, lanjut Alex, terjadi sebelum Eko menjadi tersangka dugaan korupsi. Sementara dalam Pasal 36 UU KPK, yang dilarang adalah pimpinan KPK berhubungan dengan tersangka, atau pihak lain yang perkaranya ditangani KPK. “Belum ada sama sekali tersangka. Sprinlidik belum ada, apalagi sprindik penetapan tersangka,” ujarnya.
Pemeriksaan terhadap Alexander Marwata dilakuan berdasarkan aduan masyarakat yang menduga pimpinan KPK itu melanggar Pasal 36 Undang-Undang KPK karena berhubungan dengan pihak yang berperkara.
Proses penyelidikan pertemuan antara pimpinan KPK dengan Eko Darmanto, yang diduga sebagai pihak berperkara ini sudah dimulai sejak 5 April 2024. Saat ini setidaknya ada 23 orang yang telah diminta keterangannya. Beberapa di antaranya adalah pegawai KPK dan pegawai Kemenkeu.
“Di antaranya ED, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta itu sudah dilakukan dua kali klarifikasi,” kata Kabid Humas Polda Kombes Ade Ary Syam Indra, Jumat lalu.
Penyelidikan ini ditangani oleh Subdit Tipidkor. Langkah ini sebagai tindak lanjut adanya aduan masyarakat tanggal 23 Maret 2024. Alex dilaporkan atas dugaan pelanggaran peraturan mengenai larangan pertemuan pimpinan KPK dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.
Eko Darmanto saat ini sudah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada 27 Agustus 2024. Dia dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Pilihan Editor: Daftar Harta Kekayaan Sunarto, Ketua MA Terpilih 2024-2029