Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Perusahaan Alat Komunikasi di Jakarta Utara Diduga Lakukan Penggelapan Pajak Rp 292 Miliar

Kanwil DJP Jakarta Utara mengungkap dugaan penggelapan pajak sebuah perusahaan alat komunikasi di Jakarta Utara sebesar Rp 292 miliar.

15 Desember 2022 | 16.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -  Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara mengungkap dugaan penggelapan pajak oleh perusahaan bidang alat komunikasi, PT PR sebesar Rp292 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jakarta Utara Selamat Muda menuturkan dua pimpinan PT PR menjadi tersangka karena diduga memberi laporan pajak yang tidak benar, yakni Komisaris PT PR berinisial YS dan sebagai Direktur PT PR berinisial TMESL.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Karena laporan tidak benar maka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 292 miliar," kata Selamat Muda di Kantor Kanwil DJP Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok, seperti dikutip dari Antara, Kamis, 15 Desember 2022.

Kedua tersangka penggelapan pajak sebesar Rp 292 miliar tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Rabu kemarin untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.

Selamat Muda menjelaskan, sebelum penyerahan ke Kejari Jakarta Utara, pihaknya lebih dulu menyelidiki dan penyidikan terhadap para tersangka karena adanya temuan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) periode Januari-Desember 2015 yang isinya tidak benar atas nama PT PR .

Ia mengatakan penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara menemukan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masa Januari sampai dengan Desember 2015 yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pademangan yang isinya tidak benar. 

Selamat menuturkan perbuatan tersebut dapat dikenakan Pasal 39 ayat 1 huruf d juncto dan Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.

Kanwil DJP Jakarta Utara akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penggelapan pajak, namun hal itu dilakukan setelah pihaknya memberikan kesempatan untuk memanfaatkan insentif perpajakan berdasarkan Undang-Undang.

"Langkah ini diambil dalam rangka memberikan keadilan bagi seluruh wajib pajak, baik wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajibannya maupun yang belum patuh," ujar Selamat.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus