Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus Indra Charismiadji, Anies Harap Proses Hukum Berkeadilan, Bukan untuk Tujuan Lain

Anies Baswedan berharap proses hukum pada juru bicara Timnas Amin Indra Charismiadji berjalan sesuai keadilan bukan tujuan yang lain.

28 Desember 2023 | 22.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan berorasi saat kampanye di Pasar Flamboyan, Pontianak, Kalimantan Barat, 26 Desember 2023. Setiba di sana, Anies berinteraksi dan mendengar keluhan para pedagang dan pembeli khususnya dari para penjual ayam, cabe dan beras yang menginginkan perubahan. Foto: Timnas AMIN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden (capres) nomor urut satu, Anies Baswedan berharap proses hukum pada juru bicara Timnas Amin Indra Charismiadji berjalan sesuai keadilan bukan tujuan yang lain. Indra diketahui terjerat kasus dugaan penggelapan pajak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Penting sekali untuk kita menjaga agar proses hukum itu benar-benar untuk memperjuangkan keadilan, bukan untuk tujuan-tujuan yang lain," kata Anies di Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis, 28 Desember 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anies menghormati setiap proses hukum yang bergulir karena siapa pun orang diperlakukan sama di depan hukum. Ia juga menyerahkan kasus tersebut ke aparat hukum. 

"Kita hormati, dan siapapun yang ditemukan oleh penegak hukum melakukan pelanggaran ya harus diproses," ucap Anies.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menahan Indra Charismiadji, pada Rabu, 27 Desember 2023.

Pelaksana harian Kepala Seksi Intelijen Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra dalam keterangan tertulisnya menyebutkan Indra ditahan selama 20 hari ke depan sejak 27 Desember 2023 sampai dengan 15 Januari 2024.

Ia menyebutkan tindakan yang dilakukan Indra Charismiadji berdampak pada kerugian pendapatan negara sebesar Rp 1,1 miliar. "Sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara sehingga menimbulkan kerugian," kata dia, Rabu, 27 Desember 2023. 

Cakra mengatakan besaran dana pajak yang digelapkan tersebut diperkirakan selama medio Januari-Desember 2019. Indra Charismiadji merupakan pemilik PT Yuki Mandiri Indonesia Raya.

Cakra mengatakan selama proses penyidikan oleh Ditjen Pajak Jakarta Timur, Indra tidak ditahan. Namun Jaksa Penuntut Umum pada tahap penuntutan melakukan penahanan terhadap tersangka. Adapun penahan tersangka berdasarkan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT - 25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus