Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - A. Nurindra B. Charismiadji alias Indra Charismiadji diduga terlibat kasus tindak pidana perpajakan dan pencucian uang pada 2019 bulan Januari hingga Desember. Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra menuturkan, Juru Bicara Timnas Amin (Anies-Muhaimin) itu dijerat pasal berlapis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara," ujar Cakra saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 28 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pasal yang menjerat Indra Charismiadji adalah Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf i juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, kata Cakra, tersangka dijerat Pasal 3 atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tetang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dugaan tindak pidana tersebut dilakukan oleh Indra Charismiadji bersama Ike Andriani. Perempuan tersebut juga diseret menjadi tersangka dalam kasus dan jeratan pasal yang sama dengan Indra.
"Dalam perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, yaitu sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya," kata Mahfuddin Cakra.
Ike Andriani bersama A. Nurindra B. Charismiadji saat proses tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Sumber: Kejaksaan Negeri Jakarta Timur
Indra Charismiadji disebut sebagai pengusaha yang memiliki dan mengendalikan PT Luki Mandiri Indonesia Raya. Dia bersama Ike Andriani yang bertugas sebagai pengelola perusahaan itu.
Akibat perbuatannya, kata Cakra, dua tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 1.103.028.418. Mereka akan disidang dengan berkas penuntutan yang berbeda.
Indra ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, sedangkan Ike ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu. "Selama 20 hari kedepan sejak tanggal 27 Desember 2023 sampai dengan tanggal 15 Januari 2024," tutur Cakra.
Mahfuddin Cakra menegaskan bahwa Indra dan Ike tidak ditangkap oleh pihak kejaksaan. Kemarin, penyidik Direktorat Jenderal Pajak membawa mereka ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Selanjutnya, Indra dan Ike dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk pelaksanaan tahap II. Tahap tersebut berupa penyerahan tersangka dan barang bukti.
Cakra menyebut pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sejak Agustus 2023. Namun dia tidak menjelaskan rinci soal duduk perkara yang menjerat Indra Charismiadji dan Ike Andriani.
"Nanti lengkapnya di pengadilan, pastinya berurusan pajak perusahaannya," ucapnya.