Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pesepeda Jadi Korban Tabrak Lari di Perempatan Lalu Lintas Harmoni

Pesepeda menjadi korban tabrak lari di perempatan Harmoni, Jakarta Pusat. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu pagi, 5 November 2022.

5 November 2022 | 16.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Seorang pesepeda yang melintas memanfaatkan lajur sepeda di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat , Ahad, 9 Oktober 2022. Pembangunan lajur sepeda di 24 ruas jalan dengan total sepanjang 196,45 kilometer dikerjakan secara bertahap oleh Pemprov DKI Jakarta. TEMPO/Muhammad Ilham

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pesepeda menjadi korban tabrak lari di perempatan Harmoni, Jakarta Pusat. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu pagi, 5 November 2022, sekitar pukul 06.30 WIB. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasatlantas Polres Jakarta Pusat, Kompol Purwanta mengatakan, korban mengalami luka pada bagian lutut kaki kanan dan kaki kiri lecet. Tim medis di tempat telah memberikan penanganan pengobatan kepada korban. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia juga menyampaikan kronologi kecelakaan tersebut. Sebelumnya, kata dia, pengemudi kendaraan tidak diketahui karena melarikan diri. Kejadian bermula saat pengemudi mobil berjalan dari arah timur ke arat barat di Jalan Veteran, wilayah Gambir, Jakarta Pusat. 

“Sesampainya di lampu merah Simpang Empat Harmoni, (pengemudi mobil) menabrak seorang laki-laki yang berinisial YS (20) yang sedang berjalan dari arah Jalan Hayam Wuruk ke Jalan Majapahit, Gambir, Jakarta Pusat,” kata dia, Sabtu, 5 November 2022.

Mobil yang menabrak pesepeda tersebut diduga mengunakan kendaraan Toyota Avanza. Dari laman resmi Istagram @jakartasiana, tampak seorang pesepeda yang sedang melaju tertabrak sampai terpental. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus