Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pesinetron Iqbal Pakula Jadi Korban Penipuan Penjualan Rumah di Pondok Aren

Artis Muhammad Iqbal atau Iqbal Pakula menjadi salah satu dari 23 korban dugaan penipuan penjualan rumah di Pondok Aren

11 Maret 2022 | 16.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Iqbal Pakula. Instagram

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Artis sinetron Muhammad Iqbal alias Iqbal Pakula menjadi korban penipuan penjualan rumah yang diduga dilakukan pengembang Raja Properti. Ia membeli salah satu rumah di perumahan Jasmine Bintaro Residence 4 tetapi tidak kunjung selesai pengerjaannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jadi saya beli rumah ini secara tunai pada 2018 dengan harga Rp 550 juta, sampai sekarang rumahnya belum jadi- jadi," kata Iqbal saat ditemui di Perumahan Jasmine Bintaro Residence 4, Jalan Haji Madi, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Jumat, 11 Maret 2022.

Curiga ada yang tidak beres, Iqbal bersama warga lainnya melakukan pertemuan. Ternyata, kata dia, rumah yang ia beli dibeli juga oleh orang lain. "Ternyata ada dua rumah yang pembelinya dua orang, termasuk rumah saya. Ya, saya kaget aja ternyata satu rumah ada dua pembelinya," ujarnya.

Iqbal mengatakan bahwa pembeli rumahnya juga membayar secara tunai sebesar Rp 600 juta ke pengembang. Sebabnya ia berharap agar masalah ini segera selesai.

"Ya sudah, kami sama-sama korban, dia enggak tahu, saya juga enggak tahu dan ya sudah mau enggak mau kami cari jalan keluarnya seadil-adilnya. Dia rugi, saya juga rugi, mau gimana lagi," ungkap Iqbal.

Iqbal menuturkan ia dan warga lain yang menjadi korban penipuan ingin mendapatkan kembali haknya atau diganti rugi.

Sementara itu, Majelis hakim yang menangani kasus dugaan penipuan oleh pengembang Raja Properti kepada 23 warga di perumahan Jasmine Bintaro Residence 4 ini memutuskan meninjau ke lokasi. "Kami tinjau untuk mengetahui lokasi dari tempat yang sedang diperkarakan, kami ke lokasi benar atau tidak lokasi ini sedang sengketa," kata Agus, hakim Pengadilan Negeri Tangerang.

Menurut Agus, pihaknya datang ke lokasi untuk memeriksa terkait luas dari tanah yang sedang sengketa, jumlah rumah dan luas rumah berdasarkan hasil sidang sebelumnya. "Nanti setelah kami lakukan peninjauan ini akan kami berikan kesimpulan di persidangan berikutnya di Pengadilan Negeri Tangerang, yakni dua minggu kedepan," ujarnya.

Pelaku Beraksi di Dua Tempat

Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Sarly Sollu mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap tersangka penipuan penjualan rumah di Jasmine Bintaro Residence 4, jalan H. Madi, Kelurahan Pondok Kacang Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

"Perkara ini sudah kami tangani dan ada empat pelapor di bulan Juni 2021," kata Sarly di Polres Tangerang Selatan, Rabu, 2 Februari 2022.

Menurut Sarly, pelaku atas nama STR, 40 tahun, sudah diamankan satuan reserse kriminal Polres Tangerang Selatan pada 29 November 2021. Ia merupakan pelaku tunggal. "Jadi setelah kami lakukan pemeriksaan dan mendalami bahwa memang ini tidak ada niat bersama- sama orang lain tetapi memang ini tunggal karena untuk menutupi utang- utangnya," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Sarly, ada dua lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara, pertama di Jamine Bintaro Residence Pondok Aren dan di Melati Residences Serpong Utara.

"Kalau yang di Jasmine Bintaro Residence 4 itu tanahnya milik pelaku. Nah, kalau di Melati Residences itu tanah orang lain yang diakui milik pelaku kemudian pelaku membuat brosur untuk perumahan di Melati Residences," katanya.

Untuk menutupi utang-utangnya, ucap Sarly, pelaku kemudian menjual rumah di lokasi lain, yakni Melati Residences kepada orang-orang dengan harga yang murah.

MUHAMMAD KURNIANTO

Baca juga:

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus