Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap pesulap Oge Arthemus dan temannya inisial AH karena menanam lima pot tanaman ganja di teras rumah. Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi M. Syahduddi mengatakan, Oge menjadi penyuplai biji tanaman ganja itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dari pengakuan pelaku AH ini, didapatkan informasi bahwa biji ganja yang ditanam oleh pelaku AH ini didapat dari pelaku lain atas nama IAS alias OA," ujar Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa, 29 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Awalnya, polisi menangkap AH di rumahnya di wilayah Serpong, Tangerang Selatan. Lalu polisi menyita tiga botol berisi biji ganja dan lima pot tanaman ganja, yang terdiri dari tiga pot besar dan dua pot kecil.
AH mendapatkan biji ganja yang ditanamnya dari Oge Arthemus. Selanjutnya polisi mengejar Oge dan berhasil ditangkap di sebuah hotel di wilayah Gondokusuman, Yogyakarta, pada Jumat, 25 Agustus 2023.
Saat itu, Oge sedang touring sepeda motor. "Dari pengakuan tersangka, sudah melakukan aktivitas menanam ganja di dalam rumahnya kurang lebih selama lima bulan, dari Maret 2023," kata Syahduddi.
Tanaman ganja yang ditanam Oge Arthemus dan temannya, AH. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi menyita barang bukti tiga klip biji ganja seberat kurang lebih 17,62 gram, satu klip ganja dengan berat 0,58 gram dan satu klip seberat berat kurang lebih 17,62 gram.
Kemudian satu klip ganja dengan berat 0,58 gram, 13 puntung ganja bekas pakai, kemudian satu alat linting ganja, satu alat grinder, 10 pack papir atau kertas rokok, dan satu kilogram pupuk hidroponik yang disimpan di dalam lemari belakang rumah Oge Arthemus.
"Dari pengakuan pelaku atas nama AH, ganja yang ditanam ini dikonsumsi sendiri oleh saudara OA," tutur Syahduddi.
Selama lima bulan terakhir, AH mengambil pucuk daun ganja untuk dikeringkan dan menyerahkannya ke Oge. Kepada polisi, pesulap itu mengatakan mengonsumsi ganja sekitar tiga bulan.
"Kalau dari pengakuan pelaku hanya untuk dikonsumsi saja. Tidak ada motif lain. Karena ia hanya ditanam di dalam rumahnya supaya tidak terpantau siapapun dan digunakan juga untuk konsumsi pribadi," ujar Syahduddi.
Oge Arthemus dan AH menjadi tersangka dengan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Pilihan Editor: Polisi Tangkap Pesulap Peraih Rekor Muri Oge Arthemus Karena Narkoba Jenis Ganja