Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan satu tersangka korupsi pembelian lahan oleh YAKKAP 1 (Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I). Pria berinisial MS sebagai makelar tanah disangka merugikan perusahaan operator penerbangan ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tim jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY dengan dua alat bukti yang cukup telah meningkatkan status satu orang saksi menjadi tersangka dengan inisial MS selaku makelar," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan, Selasa petang, 4 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Untuk kepentingan penyidikan, jaksa menahan MS di Lapas kelas II A Yogyakarta selama 20 mulai Selasa, 4 Februari 2025 hingga 23 Februari 2025. Selain memenuhi syarat subjektif dan objektif, penahanan ini dilakukan oleh jaksa penyidik untuk menghindari pelaku melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti.
Ia menyatakan perkara ini berawal dari arahan dalam meeting of minute pada 21 Juli 2016 yang memberikan rekomendasi kepada Dapera dan YAKKAP untuk pembelian tanah di sekitar Bandara Yogyakarta International Airport. Kemudian sekitar awal Agustus 2016, pengurus YAKKAP I melakukan survei untuk mencari tanah yang strategis.
Pada Agustus 2016, pengurus YAKKAP I bertemu dengan tersangka MS untuk survei lokasi dan tawar-menawar harga tanah. Agar seolah-olah harga tanah diperoleh dengan benar dan wajar, maka dilakukan appraisal oleh KJJP (Kantor Jasa Penilai Publik). Namun dalam kenyataan penentuan nilai tanah tersebut atas petunjuk dari pengurus YAKKAP I setelah melakukan kesepakatan harga dengan tersangka MS.
Dalam pelaksanaan pengadaan tanah tersebut, YAKKAP I telah mengeluarkan uang sebesar Rp 9.385.425.000 atau Rp 9,3 miliar yang rencananya digunakan untuk melakukan pengadaan tujuh bidang tanah seluas +/- 6.981 meter persergi. "Namun dalam kenyataannya tanah yang diperoleh saat ini hanya seluas 5.689 meter persegi,” kata Herwatan.
Tersangka MS bersama-sama dengan pengurus YAKKAP pada saat itu telah melakukan pengadaan tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan SOP dari YAKKAP I sehingga berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam Laporan Hasil Audit Nomor: 121/S/XXI/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.292.925.000 atau Rp 3,2 miliar. Selama dalam proses penyidikan jaksa penyidik telah berhasil melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 1,44 miliar.
Tersangka MS disangka melanggar primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.