Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pihak Keluarga Mengutus 2 Orang Selama Autopsi Ulang Brigadir J, Apa Perannya?

Pihak keluarga mengutus dua kerabat dekat untuk memantau proses autopsi ulang jenazah Brigadir J. Keduanya masih kerabat almarhum.

28 Juli 2022 | 17.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ibu almarhum Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak (tengah) didampingi kerabat mendatangi makam anaknya sebelum pembongkaran di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu, . Makam Brigadir J dibongkar kembali untuk kepentingan autopsi ulang atas permintaan keluarga dalam mencari keadilan dan pengungkapan kasus. TEMPO/Ramond EPU

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tim pengacara keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat mengutus dua orang selama proses autopsi ulang berlangsung kemarin di Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Bahar Jambi. Koordinator tim Kamaruddin Simanjuntak, menjelaskan, orang yang diutus adalah seorang dokter umum bernama Martina Aritonang dan Erlina Lubis sebagai pemilik klinik yang berpendidikan magister kesehatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Mereka ada di dalam ruang autopsi itu. Jadi di dalamnya langsung, kita berikan surat penugasan,” ujarnya saat dihubungi, Rabu malam, 27 Juli 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mereka dipilih lantaran memiliki hubungan kekerabatan dengan keluarga Brigadir J. Sebab pihak keluarga atau kuasa hukum tidak diperkenankan masuk selama autopsi ulang dilakukan kemarin karena alasan kode etik.

Kamaruddin mengatakan, jasa dua orang tersebut didapatkan dalam waktu singkat menjelang autopsi. Singkatnya, mereka bersedia untuk memantau secara langsung visum et repertum dan autopsi ulang jasad Brigadir J.

“Saya katakan pada mereka jangan takut, lakukan yang terbaik. Catat sesuai apa yang dilihat, didengar dan, dialami atau katakan seperti yang dilihat, didengar, dan dialami,” katanya.

Posisi mereka, kata Kamaruddin, hanya memantau selama autopsi berlangsung. Mereka tidak diperkenankan untuk mengintervensi, mengukur tubuh jasad, atau tindakan-tindakan lain.

Alasan menunjuk dua orang juga untuk menghindari intervensi. Selain itu juga untuk memantau berbagai sisi dan mengantisipasi kelelahan selama di dalam.

“Kenapa saya tugaskan dua orang? Takut dia kelelahan atau kalau dia sendirian kan takut dia ada yang intervensi. Maka bagi orang Batak itu ada istilah teman itu adalah kekuatan,” tuturnya.

Setelah autopsi, kata Kamaruddin, dokter telah mengambil beberapa sampel dari bagian jenazah Brigadir J untuk diteliti lebih lanjut. Karena bagian-bagian tersebut belum diyakini bisa menjawab penyebab pasti kematian ajudan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo itu.

Pada momen tersebut, Polri telah memenuhi permintaan pihak keluarga untuk melakukan autopsi ulang atau ekshumasi. Langkah tersebut diminta untuk menjawab keraguan atas penyebab kematian Brigadir J yang masih dianggap janggal.

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus