Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Sundoyo mengungkapkan dokter dan tenaga kesehatan dalam menjalankan pelayanannya lebih dilindungi dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan yang baru saja disahkan bulan lalu.
"Apabila dokter dan tenaga kesehatan diduga melakukan tindak pidana ketika mereka memberikan pelayanan lalu dilaporkan, aparat penegak hukum tidak boleh serta merta melakukan pemeriksaan," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023.
Sundoyo mengatakan aparat penegak hukum harus meminta rekomendasi terlebih dahulu kepada majelis independen. Kemudian, majelis independen akan melakukan pemeriksaan. Majelis ini akan memberikan rekomendasi dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
Dia mencontohkan, dalam kondisi darurat dimana tenaga kesehatan harus mengutamakan keselamatan pasien, dimungkinkan adanya tindakan ekstra yang harus dilakukan yang mungkin di luar prosedur standar pelayanan rutin.
"Ini memang dalam kondisi darurat, teman-teman tenaga kesehatan ini harus kita berikan perlindungan hukum karena tindakan atau pelayanan bisa tidak sesuai prosedur dan standar pelayanan untuk menyelamatkan pasien," ujarnya.
Saat ini, kata Sundoyo, pemerintah sedang menyusun aturan turunan dari UU Kesehatan dan bentuk dari majelis ini kemungkinan besar akan menjadi salah satu organ kerja dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) untuk tenaga kesehatan non-dokter.
Untuk menjaga independensi dalam membuat rekomendasi, sambungnya, majelis rencananya tidak hanya diisi oleh dokter namun juga oleh tokoh masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Majelis akan berfungsi menangani dugaan pelanggaran etik dan disiplin," tutur Sundoyo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini