Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polda Kalimantan Tengah Tarik Semua Surat Tilang Manual

Langkah Polda Kalimantan Tengah ini sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan peniadaan tilang manual.

26 Oktober 2022 | 09.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pengendara memasuki pos penerapan ganjil genap di kawasan Rasuna Said Jakarta, Kamis, 2 September 2021. Setiap pelanggar akan mendapat sanksi tilang baik cara manual maupun mengguna kamera ETLE. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah Kombes Heru Sutopo menarik seluruh surat tilang manual dan akan memaksimalkan pencatatan pelanggaran secara eletronik (ETLE). Ini sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan peniadaan tilang manual.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Menindaklanjuti instruksi itu, bahwa penilangan kepada pelanggar lalu lintas tidak boleh dilakukan secara manual, untuk itu kami lakukan penarikan surat tilang dari seluruh personel dan Satlantas di jajaran Polda Kalteng," katanya di Palangka Raya, Rabu, 26 Oktober 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, Ditlantas Polda Kalteng akan terus memaksimalkan penindakan dengan menggunakan ETLE statis untuk pelanggar lalu lintas itu sendiri, meskipun sampai saat ini ETLE statis masih terpasang di satu titik, yaitu di Jalan Tjilik Riwut Kota Palangka Raya.

"Memang saat ini Kalteng hanya memiliki satu titik ETLE dan sejauh ini informasi yang didapatkan, sudah ada dua kabupaten yang mengonfirmasi dukungan penyelenggaraan ETLE di wilayahnya, yaitu Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Kotawaringin Barat," katanya.

Di sisi lain, dalam penerapan ETLE, Ditlantas Polda Kalteng juga telah menginstruksikan seluruh Satlantas di jajaran Polda Kalteng, untuk segera berkoordinasi dengan instansi terkait, dan pemerintah daerah agar dapat menyelenggarakan penindakan secara ETLE berkaitan ditariknya tilang manual pada seluruh jajaran.

"Untuk menyikapi instruksi dari pimpinan maka kami sudah melayangkan surat telegram kepada jajaran perihal penarikan tilang manual, yang ada di seluruh Satlantas di jajaran Polda setempat, sehingga kami berfokus dengan penegakan hukum melalui tilang ETLE," ujar Heru.

Dirlantas Polda Kalteng berharap untuk seluruh kabupaten di wilayah Kalteng dapat segera menyelenggarakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara ETLE. Untuk menyiasati belum terpenuhinya ETLE di seluruh daerah, Dirlantas pun juga telah meminta kepada Korlantas untuk dapat menyelenggarakan ETLE Mobile di Kalteng.

ETLE Mobile ini nantinya akan di pasang di mobil-mobil patroli, memiliki fungsi yang sama seperti ETLE biasa, yaitu untuk merekam berbagai pelanggaran yang telah dilengkapi fitur Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan sehingga mampu merekam semua jenis pelanggaran kendaraan bermotor.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus