Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupan 207 Kilogram Narkoba Senilai Rp 418 Miliar

Sebanyak empat orang telah ditetapkan menjadi tersangka penyelundupan narkoba dari jaringan internasional dan jaringan lokal.

6 November 2024 | 16.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto saat ditemui usai pengamanan demo sidang sengketa Pilpres 2024 di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Senin, 22 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menggagalkan penyelundupan 207 kilogram narkotika dari Malaysia ke Riau. Barang haram itu rencananya akan dikirim dan diedarkan di Jakarta. “Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan narkoba jenis sabu sejumlah 117 kilogram dan 90 ribu butir ekstasi,” ucap Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto, Rabu, 6 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Polisi telah menetapkan tiga orang menjadi tersangka, yaitu AM, A, dan JI. Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda di Riau. Ketiganya diduga berperan sebagai kurir dari jaringan peredaran narkoba Malaysia –Riau–Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain jaringan internasional itu, Satuan Resers Narkoba Polres Jakara Barat juga menggagalkan peredaran narkoba dari jaringan Sumatera, khususnya Aceh-Medan-Riau. “Di sita 90,321 gram narkotika jenis sabu,” kata Karyoto. “Jadi jumlah keseluruhan narkotika jenis sabu sebanyak 207,321 kilogram.”

Polres Jakarta Barat saat ini sudah menahan satu tersangka yang identitasnya masih disembunyikan. 

Karyoto mengatakan, dengan disitanya  207 kilogram narkotika, polisi telah menyelamatkan 1.748.568 orang dari penggunaan obat terlarang. Estimasi itu didapat dari perkiraan bahwa 1 gram sabu dikonsumsi oleh 8 orang dan 1 butir ekstasi digunakan oleh 1 orang.  “Dan jumlah nominal barang bukti tersebut di pasar gelap senilai Rp 418 miliar,” katanya.

Menurut Karyoto, seandainya narkoba itu beredar maka banyak keluarga akan rusak. “Akan bisa merusak mata pencaharian, yang seharusnya dibawa pulang ke rumah, dibelikan narkoba,” katanya,

Keempat tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Uundang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana  penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati. Kini mereka telah ditahan oleh Polda Metro Jaya dan diperiksa guna pengembangan penyelidikan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus