Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana mengatakan peneliti kebijakan publik Ravio Patra sudah dilepaskan oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya. "Sudah dilepas setelah kita dampingi," kata Arif kepada Tempo, pada Jumat siang, 24 April 2020. "Statusnya masih saksi," kata dia melanjutkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya Ravio ditangkap di Jalan Gelora, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu lalu. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, berujar penangkapan Ravio Patra terkait dengan menyebarkan ujaran kebencian. "Yang bersangkutan diduga menyiarkan berita onar atau menyebar kebencian," ujar Yusri saat dikonfirmasi, Kamis, 24 April 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penangkapan terhadap Ravio Patra pertama kali dikabarkan oleh Direktur Eksekutif Safenet Damar Juniarto. Ia juga membenarkan mengenai penyebaran pesan berantai bernada provokasi dari nomor Ravio.
Namun Damar memastikan pesan tersebut bukan dikirim oleh Ravio karena aplikasi WhatsApp miliknya saat itu tengah dibajak alias diretas oleh seseorang. Ia berujar peretasan itu terjadi pada Rabu, 22 April 2020.
M YUSUF MANURUNG