Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mabes Polri menegaskan penyelidikan pengamat kebijakan publik, Ravio Patra, berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan ajakan ricuh lewat pesan WhatsApp.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Penyidik (melakukan penyelidikan) berdasarkan laporan masyarakat yang resah. Tidak hanya di Jakarta, tapi di berbagai daerah juga mendapatkan kiriman pesan tersebut dan banyak lagi saksi yang dikirimkan pesan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi Antara, di Jakarta, Sabtu, 25 April 2020.
Polisi membantah penangkapan terhadap Ravio adalah tindakan mencari-cari kesalahan. "Semua langkah penyidik untuk membuat jelas berdasarkan kejadian dan saksi, bukan karena mencari-cari (kesalahan)," ujarnya. Ia menegaskan penyelidikan kasus ini berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap aktivis Ravio Patra Asri di Jalan Blora, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu, 22 April 2020. Penyidik menangkap ravio lantaran diduga menyebarkan pesan WhatsApp berisi hasutan dan ujaran kebencian. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Polda Metro Jaya, ia yang masih berstatus saksi, akhirnya dipulangkan.
Kendati demikian penyelidikan kasus ini masih terus berjalan. Hingga saat ini penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa empat saksi dan dua ahli dalam kasus ini.
Argo mengatakan penyidik masih mendalami dugaan pembajakan WhatsApp Ravio.
"Karena ada beberapa keterangan yang memerlukan waktu seperti keterangan dari server WhatsApp, saksi ahli, analisis dan lain-lain," katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini