Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 13.336 fail foto dan video berisi konten pornografi anak diperjualbelikan dalam sebuah grup obrolan di platform perpesanan berbasis cloud Telegram. Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menetapkan seorang laki-laki berinisial CSH sebagai tersangka penjual konten pornogrofi itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Modus operandinya adalah jual beli konten pornografi, dari hasil tim penyidikan didapatkan sejumlah 13.336 konten,” kata Kasubdit III Dittipidsiber Polda Metro Jaya Kompol Alvin Pratama, dalam konferensi pers di gedung Bid Humas Polda Metro Jaya, pada Jumat. 21 February 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun konten video maupun video bermuatan asusila itu diperoleh CSH dari hasil pencarian di platform Telegram. Selain itu, hasil penyidikan mengungkapkan bahwa CSH juga membeli video pornografi dari salah satu akun yang bersifat anonim.
CSH mempromosikan grup buatannya di platform media sosial X. Alvin menyatakan sampel konten yang digunakan CSH untuk memancing calon pembeli adalah sebuah video yang memuat konten pornografi oleh anak di bawah umur.
Para pembeli yang hendak mengakses konten dalam grup itu harus membayar sebesar Rp150.000. Alvin mengatakan, CSH selaku pemilik grup akan memberikan jaminan akses terhadap grup baru apabila akun tersebut terkena banned. Syaratnya, pembeli membayar lebih sebesar Rp100.000 kepada dia. “Tapi jika tidak itu, aka ter-banned tidak bisa menyaksikan kembali.”
Alvin mengatakan grup obrolan itu memiliki delapan channel berbeda. Di dalamnya juga terdapat kategori termasuk yang dikhususkan memuat konten ponrografi anak di bawah umur. “Member sudah dapat melihat ataupun menyaksikan video yang ada di dalam konten tersebut,” ujar dia.
Aksi ini telah dijalankan oleh CSH sejak Juli 2024 atau selama delapan bulan. Adapun motif pelaku didasarkan oleh keperluan ekonomi. Pelaku bergantung pada penjualan konten itu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Diketahui bahwa CSH juga tidak memiliki pekerjaan. Pengakuan CSH, ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp 80 juta dari hasil penjualan itu.
Alvin menyatakan kepolisian juga masih melakukan pendalaman terhadap cara CSH mendapatkan konten pornografi itu. “Apakah ada keterkaitan yang lain?” ujar dia.
CSH ditangkap pada 31 Januari 2025 di wilayah Karawang, Jawa Barat. Polisi juga telah menyita barang bukti berupa tiga ponsel yang digunakan pelaku untuk melakukan kegiatan jual beli.
Atas perbuatannya, CSH dijerat oleh sejumlah pasal. CSH dinilai mempertentangkan PAsal 45 Ayat 1 jo. Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. CSH terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Selain itu, CSH juga disangkakan atas Pasal 29 jo. Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ia terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 6 miliar.
Pilihan Editor: