Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Papua Barat telah membentuk tim untuk menyelidiki dugaan pelanggaran atas meninggalnya George Karel Rumbino alias Riko, adik ipar musisi Edo Kondologit di kantor Kepolisian Resor Kota Sorong, Papua Barat.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan, tim tersebut dipimpin oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Papua Barat.
"Apabila ada pelanggaran yang dilakukan anggota tentunya akan ditindak,” ucap Argo saat dikonfirmasi pada Senin, 31 Agustus 2020. Ia menyatakan, tim tersebut akan mulai bekerja pada hari ini, 31 Agustus 2020.
Musisi Edo Kondologit meluapkan kemarahan karena iparnya meninggal di kantor Kepolisian Resor Kota Sorong, Papua Barat. Video kemarahan Edo pertama kali dibagikan oleh aktivis HAM Veronica Koman lewat akun Twitternya, @VeronicaKoman, pada 30 Agustus 2020.
"Saya sudah sakit hati sekali dengan perlakuan ketidakadilan di negeri ini," kata Edo seperti terekam dalam video tersebut.
Kepada Tempo, Edo mengaku marah dan kecewa karena merasa ada ketidakadilan proses hukum terhadap iparnya, George Karel Rumbino alias Riko. Pemuda 21 tahun itu meninggal kurang dari 24 jam setelah diserahkan ke pihak Polres Sorong oleh keluarga.
Edo mengatakan, kejadian bermula saat seorang perempuan tetangga mereka di Pulau Doom, Sorong, Papua Barat, ditemukan meninggal pada Rabu malam, 26 Agustus 2020. Perempuan tersebut diduga dirampok dan dibunuh.
Menurut Edo, pihak keluargalah yang kemudian menyerahkan Riko, yang diduga terlibat dalam perkara itu, kepada polisi. Riko ditengarai berada di bawah pengaruh minuman keras dan narkoba. Di bawah tempat tidurnya juga ditemukan telepon seluler dan charger milik korban.
"Berdasarkan itu Bapak mertua ngomong sama dia, 'e Riko kayaknya kau terlibat ini'. Lalu Mama mantu datang, 'kau bersalah harus diproses'. Jadi mama tua ini dengan besar hati tidak mau lindungi anaknya," kata Edo kepada Tempo, 30 Agustus 2020.
Riko kemudian dibawa ke Polresta Sorong pada Kamis, 27 Agustus pagi. Keesokan harinya, keluarga menerima kabar bahwa Riko sudah meninggal.
Edo mengatakan, menurut informasi yang mereka terima, Riko sudah meninggal sejak Kamis malam. Ia berujar, Riko diduga sudah dipukuli dan dianiaya sejak dari mobil yang membawanya ke Polres. Setibanya di Polres, kata Edo, Riko diduga juga dipukuli dan dianiaya tahanan lain.
"Karena dia kesakitan dia mungkin lari dari tempat dia dianiaya itu keluar, dia masih dalam lingkungan Polres, dia ditangkap dan ditembak sama polisi di kaki kiri dan kaki kanannya, padahal dalam Polres, dalam keadaan tangan diborgol," kata Edo.
Setelah itu, Edo melanjutkan, Riko dibawa ke Rumah Sakit Mutiara, Sorong. Kata Edo, proyektil peluru di kaki Riko dikeluarkan. Namun setelahnya Riko kembali dibawa ke tahanan.
"Dalam keadaan luka begitu, dari pagi tidak makan, dimasukin di tahanan. Dipukul diinjak sampai mati, makanya saya marah sekali. Tugasnya polisi apa, tugasnya melindungi, bukan membunuh," ujar Edo.
Edo mengatakan ia dan keluarga menuntut peristiwa ini diusut transparan hingga tuntas. Ia mengatakan Riko belum bisa dinyatakan bersalah dan tak boleh dihakimi sebelum adanya putusan pengadilan. Apalagi keluarga sudah dengan besar hati menyerahkan Riko untuk diproses hukum.
ANDITA RAHMA | BUDIARTI UTAMI PUTRI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini