Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Polda Sumsel Ringkus 9 Tersangka Kasus Narkoba, Barang Bukti 2,849 Gram Sabu dan 761 Pil Ekstasi

Polda Sumsel sedang mengejar 4 bandar narkoba yang saat ini masih dalam pencarian.

13 November 2024 | 15.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Palembang - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polisi Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) meringkus 9 tersangka penyalahgunaan narkotika di Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wakil Direktur Reserse Narkoba atau Wadirresnarkoba Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Harissandi mengatakan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 2.849,1 gram narkoba jenis sabu dan 761 butir ekstasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penangkapan 9 tersangka kasus narkoba itu dilakukan di sejumlah tempat berbeda dalam kurun waktu sepekan, 2-10 November 2024. "Kasus tindak pidana narkoba ini melibatkan sembilan orang tersangka, yaitu Denisa Rahman, Dede Rahman, Hertawan, RM Budi Margono, Abdullah, Kailani, Dedi Sampurna, Amran dan Lidya Utmarizal," kata AKBP Harissandi saat konferensi pers di Halaman Ditresnarkoba pada Rabu, 13 November 2024.

Harissandi mengatakan, penangkapan itu lebih dulu dilakukan di Jalan Kasnariansyah pada 2 November lalu. Polisi menangkap tersangka Amran dan Lidya Utmarizal yang kedapatan memiliki 5 paket narkotika jenis ekstasi dalam plastik klip transparan.

"Masing-masing paket itu berisi 100 butir pil ekstasi berwarna pink dengan logo Mario, berat brutto 188,50 gram," kata Harissandi.

Pada 4 November 2024, Polda Sumsel menangkap empat tersangka, yakni RM Budi Margono, Abdullah, Kailani dan Dede Sampurna di dua tempat kejadian perkara (TKP), yaitu di Hotel Tiara Palembang di Jalan Dempo Luar, 15 Ilir dan di Jalan Demang VI.

"Kita amankan dua bungkus teh cina warna hijau merk chinese Pin Wei yang isinya adalah narkoba jenis sabu dengan berat 2.084 gram, tiga plastik klip transparan yang berisi sabu dengan berat 119,42 gram dan pil ekstasi sebanyak 170 butir warna pink," kata Harissandi.

Pada 10 November 2024, Polda Sumsel menangkap 3 tersangka di lokasi yang berbeda, yaitu Palembang dan Banyuasin. Di Palembang, polisi menangkap Denisa Rahman dan Dede Rahman di halaman parkir Yamaha, Karya Baru dan di kontrakan milik Denisa.

"Kita menyita 3 paket shabu dengan berat 300,6 gram, 1 bungkus pil ekstasi berisi 87 butir dengan berat 39,8 gram, 4 paket sabu dengan berat 43,1 gram dan 1 bungkus plastik klip yang berisi 4 butir pil ekstasi dengan berat 2.0 gram," ujarnya.

Terakhir, polisi menangkao Hartawan, di Jalan Talang Jaya, Betung, Kabupaten Bayuasin. Polisi menyita barang bukti berupa 3 paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus klip transparan, dengan berat 302,4 gram.

Polisi sedang mengejar 4 bandar narkoba yang saat ini masih dalam pencarian. "Sedang kita lakukan pencarian ya," kata Harissandi.

Pilihan Editor: Eks Wakapolri Agus Andrianto Dapat Penghargaan Jenderal Kehormatan, Mabes Polri Gelar Pelepasan Hari ini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus