Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Akan Larang Sewa Harian di Apartemen Kalibata City

Polsek Pancoran akan melarang sewa harian di Apartemen Kalibata City untuk cegah prostitusi dan peredaran narkoba.

27 Oktober 2022 | 12.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana di depan tower Ebony di Apartemen Kalibata City di Jakarta, Kamis, 17 September 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Pancoran akan menerapkan larangan sistem sewa harian di apartemen seperti pada Kalibata City untuk mencegah prostitusi hingga peredaran narkoba.

Rencana tersebut telah disosialisasikan kepada warga penghuni apartemen Kalibata City. "Ini upaya preventif guna cegah gangguan kamtibmas serta memberikan rasa aman kepada warga Kalibata City," kata Kapolsek Pancoran Kompol Rudiyanto seperti dikutip dari Antara, Rabu, 26 Oktober 2022.

Rudi mengatakan jajarannya melakukan patroli dengan berjalan kaki serta melakukan dialog dengan perwakilan agen penyewa apartemen Kalibata City.

Selain itu, Rudi turut berkoordinasi dan sosialisasi terhadap pedagang ruko dan petugas keamanan agar selalu waspada terhadap tindakan kejahatan.

Para pedagang ruko yang merupakan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) juga diberikan motivasi peningkatan omset penjualan setelah masa pandemi.

Harapan Rudi, dengan adanya pertemuan dalam sosialisasi ini kepolisian bisa lebih dekat dalam menangani kasus yang dialami warga.

Menurut dia, adanya sewa apartemen harian bisa menjadi celah para pelaku tindakan untuk beraksi.

"Akan dicarikan pola yang tepat, berapa lama minimal apartemen disewa dari sisi kemudahan untuk pengendalian keamanannya," kata Rudi.

Ia memberi jaminan, polisi akan terus berupaya menciptakan keamanan dan ketertiban lingkungan dengan rutin berpatroli di setiap wilayahnya.

Ke depannya, ia juga akan mengadakan gerak jalan bersama warga demi terciptanya komunikasi dan kepercayaan satu sama lain.

"Dalam waktu dekat akan mengadakan acara gerak jalan santai sesama agen dan warga Kalibata City untuk sosialisasi upaya preventif guna cegah gangguan kamtibmas," katanya.

Dengan demikian, Rudi meminta warga apartemen yang memiliki pengaduan dan membutuhkan pelayanan masyarakat dapat menghubungi Bhabinkamtibmas setempat atau Polsek Pancoran melalui pesan singkat via aplikasi perpesanan WhatsApp pada nomor : 082122085500.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus