Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polri Gelar Sidang Kode Etik Irjen Teddy Minahasa Hari ini

Hari ini Polri menggelar sidang kode etik terhadap Irjen Teddy Minahasa yang sebelumnya telah divonis penjara seumur hidup dalam kasus narkoba.

30 Mei 2023 | 11.17 WIB

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menghadapi sidang vonis atas tuntutan hukuman mati di kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Teddy karena terbukti bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menghadapi sidang vonis atas tuntutan hukuman mati di kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Teddy karena terbukti bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan Polri hari ini menggelar sidang kode etik terhadap Inspektur Jenderal Teddy Minahasa, terdakwa kasus narkoba yang telah divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengatakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Irjen Teddi digelar pada pukul 09.20 WIB di gedung Trans-nastional Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Hari ini Polri gelar sidang kode etik Irjen TM,” kata Ramadhan dalam pesan tertulisnya, Selasa, 30 Mei 2023.

Dalam sidang etik ini akan dihadirkan 13 saksi dan satu ahli. Adapun agenda sidang hari ini antara lain adalah pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga terlanggar, pembacaan tuntutan, pembacaan nota pembelaan, dan pembacaan putusan.

Sidang etik hari ini dipimpin oleh Ketua Komisi yaitu Komisaris Jenderal Wahyu Widada, dengan wakil ketua Irjen Tornagogo Sihombing, dan angota Irjen Syahardiantono, Irjen Asep Edi Suheri, dan Irjen Rudolf, Alberth Roja.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhi hukuman seumur hidup kepada Inspektur Jenderal Teddy Minahasa, Selasa, 9 Mei 2023. Majelis hakim menilai Teddy, ketika masih menjabat Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat, terbukti terlibat dalam peredaran narkoba. Perbuatannya itu melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini terkuak setelah Polda Metro Jaya menangkap tiga pengedar sabu di Jakarta. Para pengedar itu mengaku mendapat pasokan sabu dari anggota Kepolisian Sektor Kalibaru, Tanjung Priok, Ajun Inspektur Dua Achmad Darmawan. Sedangkan Achmad mendapat barang haram tersebut dari atasannya, Komisaris Kasranto.

Setelah ditelusuri lebih dalam, polisi kemudian menangkap bandar narkoba bernama Linda Pujiastuti. Kepada penyidik, Linda mengaku mendapat sabu itu dari Kapolres Bukittinggi, Ajun Komisaris Besar Dody Prawiranegara. Dody inilah yang kemudian menyebut nama Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa.

EKA YUDHA SAPUTRA | JIHAN RISTIYANTI

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus