Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Bekuk 6 Anggota Komplotan Pencuri Sepeda Motor di Tangerang

Polisi menangkap komplotan pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Tangerang, Banten.

21 Maret 2022 | 17.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan bersiap untuk memberikan rilis pengungkapan kasus di wilayah hukum Polda Metro Jaya, di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 11 Maret 2022. Dalam pengungkapan tersebut polisi berhasil menangkap pelaku disertai barang bukti senjata tajam terkait begal di Bekasi Barat dan gengster di Depok. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap komplotan pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Tangerang, Banten. Kepala bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan ada enam tersangka yang ditangkap.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mereka berinisial AP alias A, 26 tahun, MN (30), DS (26), V (27), S alias T (49).

"AP perannya sebagai pemetik. Kedua MN perannya joki, DS penadah, V alias H penadah, S alias T penadah, S alias H penadah," kata Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Senin, 21 Maret 2022.

Zulpan menyampaikan bahwa kasus tersebut diungkap setelah korban bernama Nurul Fitriyanti, warga Kelapa Dua, Tangerang melaporkan sepeda motornya telah dicuri pada Senin, 7 Maret 2022.

Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka A pada Rabu 16 Maret di daerah Pandeglang, Banten.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi akhirnya menangkap lima pelaku lainnya. Termasuk juga di dalamnya penadah motor curian tersebut.

Zulpan menjelaskan bahwa para pelaku menyasar sepeda motor yang berada dalam lingkungan sepi pada pagi hari. Setelah merasa aman, pelaku lalu mencuri sepeda motor menggunakan kunci leter T.

Dalam pengungkapan tersebut polisi kemudian menyita 19 unit sepeda motor hasil curian. Zulpan dalam hal ini juga meminta masyarakat untuk mendatangi Polres Tangerang Selatan jika merasa sepeda motornya hilang.

"Siapa tau itu kendaraan masyarakat dan sepanjang memiliki bukti kepemilikan nanti akan dikembalikan," kata Zulpan.

Atas perbuatannya, komplotan pencuri sepeda motor itu dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sedangkan para penadah dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan atau pertolongan melakukan kejahatan dengan hukuman empat tahun penjara.

Baca juga: Beraksi Jelang Salat Subuh, Pencuri Sepeda Motor Ditangkap Warga

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus