Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Duren Sawit, Jakarta Timur menangkap tiga tersangka komplotan penculikan anak yang beraksi di Kampung Bulak RW16, Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Tersangka bernama Tumpak Andi Fernandus, 27 tahun, Rince Fransina (18), dan Agnes Junita Sari (28)," kata Kanit Reskrim Polsek Duren Sawit Iptu Fadholi di Jakarta, Jumat, 31 Januari 2020.
Komplotan tersebut beraksi di Kampung Bulak, RW12 Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (29/1).
Kronologi kejadian berawal saat korban berinisial AZ (10 bulan) dilaporkan hilang dari rumahnya sekitar pukul 03.00 WIB karena dibawa oleh dua pelaku yang tidak dikenal. Selanjutnya orang tua korban bernama Balvas Farid Azka (30) membuat laporan ke Mapolsek Duren Sawit.
Dari keterangan pelapor, kata Fadholi, penyelidikan mengarah pada tersangka Tumpak Andi Fernandus dan seorang perempuan Rince Fransina.
Polisi menuju ke lokasi persembunyian di Kompleks Cakrawala 2 Blok A nomor 9 RT04/07, Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
"Keduanya mengaku telah mengambil anak korban tanpa izin, di rumah kontrakan kakak korban di Kampung Bulak RW16, Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur," katanya.
Setelah dilakukan interogasi, kita dia, AZ ditawarkan dijual melalui sosial media Facebook dengan harga Rp6 juta dan ditanggapi oleh tersangka Agnes Junita Sari. "Mereka bersepakat AZ ditebus Rp2 juta," katanya.
Hari mengatakan AZ diantar oleh Tumpak Andi menggunakan mobil sewaan untuk diserahkan kepada Agnes di Jalan Sarbini III RT04/RW06, Makasar, Jaktim.
"Setelah terjadi transaksi, pelaku pun kabur," katanya. Saat ini ketiga tersangka penculikan anak itu mendekam di Kantor Polsek Duren Sawit dengan dijerat pasal perlindungan anak.
ANTARA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini