Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bekasi - Polsek Cikarang Kabupaten Bekasi membekuk pencuri motor berinisial L, 18 tahun, setelah memburunya selama tiga bulan.
Baca: Dua Spesialis Pencuri Motor Ditangkap di Kembangan Jakarta Barat
Kapolsek Cikarang Komisaris Sujono mengatakan, tersangka dibekuk di tempat persembunyiannya di Kampung Kapling Harapan Baru, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara pada Jumat pekan lalu.
"Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan terhadap penangkapan tersangka sebelumnya," kata Sujono pada Ahad, 6 Januari 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Satu tersangka yang ditangkap sebelumnya adalah SD. Dia dibekuk polisi dua hari setelah kejadian pencurian di rumah korban, Aba Yasin, 26 tahun di wilayah Cikarang Kota pada 5 Oktober 2018. Sepeda motor Honda Beat yang diparkir di halaman raib digondol kedua tersangka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami masih mengembangkan lagi kasus ini," ujar Sujono.
L diduga merupakan pendukung setia klub sepak bola Persija Jakarta. Di dadanya, L membuat tato bergambar lambang klub berjuluk Macan Kemayoran dalam ukuran cukup besar. L kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Cikarang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca: Ditinggal Beli Kerudung, Honda Beat Digasak Pencuri Motor
Polisi menjerat pencuri motor itu dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian. Sedangkan, kawannya SD lebih dulu menjadi narapidana usai divonis oleh Pengadilan Negeri Bekasi dalam perkara pencurian Honda Beat itu.