Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polisi Bongkar Penyelundupan Modus Sabu Cair 264 Kg Jaringan Iran

Kepolisian membongkar penyelundupan sabu cair 264,73 kilogram oleh jaringan narkoba Iran

11 Mei 2023 | 16.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direktorat Tindak Pidana Narkoba bersama Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jambi dan Polda Banten membongkar jaringan narkoba sabu cair 264,73 kilogram saat hendak diselundupkan di Pelabuhan Tinjul, Pandeglang, Provinsi Banten, Kamis, 11 Maret 2023. TEMPO/Eka Yudha Saputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Ditektorat Reserse Narkoba Polda Jambi dan Banten membongkar penyelundupan sabu cair 264,73 kilogram oleh jaringan narkoba Iran

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengungkapan narkoba jenis sabu cair ini berawal dari penangkapan seorang WNA asal Iran berinisial NB, 33 tahun, di Pelabuhan Tinjil, Pandeglang, Provinsi Banten. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mukti Juharsa mengatakan modus ini tergolong baru, yakni dengan mengirim sabu cair untuk dikristalkan di Indonesia. 

Dikemas dalam lima jerigen

Mukti mengatakan pihaknya menyita barang bukti lima buah jeriken yang disamarkan seolah-olah ini adalah bensin. Tetapi setelah diuji lab jeriken ini mengandung sabu sebanyak 264,73 kg cair. 

“Jika ini dibuat kristal atau diolah, ini akan menjadi 750 kilogram atau hampir mendekati satu ton,” kata Mukti dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis, 11 Mei 2023.

Adapun modus pelaku adalah menyelundupkan sabu cair dengan cara mencampurnya dengan bensin untuk mengelabui petugas. 

Selain jeriken, kepolisian juga menyita satu unit speedboat putih merek Yamaha, satu unit kapal nelayan, satu tas warna hitam, dua unit ponsel Samsung, satu unit ponsel Nokia, satu HP satelit, satu power bank, satu GPS, satu buah senter tangan, dan satu buah kartu ATM. 

Ancaman 20 tahun penjara

Adapun tersangka terancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling sedikit penjara enam tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp 800 juta.

 

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus