Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Ditektorat Reserse Narkoba Polda Jambi dan Banten membongkar penyelundupan sabu cair 264,73 kilogram oleh jaringan narkoba Iran
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengungkapan narkoba jenis sabu cair ini berawal dari penangkapan seorang WNA asal Iran berinisial NB, 33 tahun, di Pelabuhan Tinjil, Pandeglang, Provinsi Banten.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mukti Juharsa mengatakan modus ini tergolong baru, yakni dengan mengirim sabu cair untuk dikristalkan di Indonesia.
Dikemas dalam lima jerigen
Mukti mengatakan pihaknya menyita barang bukti lima buah jeriken yang disamarkan seolah-olah ini adalah bensin. Tetapi setelah diuji lab jeriken ini mengandung sabu sebanyak 264,73 kg cair.
“Jika ini dibuat kristal atau diolah, ini akan menjadi 750 kilogram atau hampir mendekati satu ton,” kata Mukti dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis, 11 Mei 2023.
Adapun modus pelaku adalah menyelundupkan sabu cair dengan cara mencampurnya dengan bensin untuk mengelabui petugas.
Selain jeriken, kepolisian juga menyita satu unit speedboat putih merek Yamaha, satu unit kapal nelayan, satu tas warna hitam, dua unit ponsel Samsung, satu unit ponsel Nokia, satu HP satelit, satu power bank, satu GPS, satu buah senter tangan, dan satu buah kartu ATM.
Ancaman 20 tahun penjara
Adapun tersangka terancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling sedikit penjara enam tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp 800 juta.