Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Bongkar Penyelundupan Permen Valentine Berkadar Happy Five

Subdirektorat II Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap penyelundupan 38 ribu butir permen sambut Valentine yang mengandung nimetazepam atau Happy Five.

6 Februari 2020 | 13.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Konferensi pers oleh Subdirektorat II Narkoba Polda Metro Jaya terkait penyitaan permen yang mengandung nimetazepam atau Happy 5, Kamis, 6 Februari 2020. Tempo/M Yusuf Manurung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Anggota Subdirektorat II Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap penyelundupan 38 ribu butir permen yang mengandung obat keras jenis nimetazepam atau Happy Five yang sedianya menyambut Hari Valentine..

Permen disita dari kediaman tersangka berinisial E di Jalan Tembaga Dalam 2 Nomor 78, Harapan Mulya Kemayoran, Jakarta Pusat pada 1 Februari lalu. "Permen akan digunakan untuk Hari Valentine atau hari Kasih Sayang pada 14 Februari," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Kamis, 6 Februari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yusri mengatakan, barang bukti ditemukan dalam koper hitam yang berisi 32 ribu bungkus permen. Permen dikemas dalam bungkus putih dengan gambar hati di tengahnya. Bungkusan juga dilengkapi dengan pita merah muda.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Yusri, tersangka E mengirim permen itu dari Taiwan sebanyak dua kali. Permen dikirim melalui kargo via kantor pos diduga atas perintah seorang narapidana di salah satu lembaga pemasyarakatan atau Lapas.

"Saya tidak menyebutkan (identitas narapidana) dahulu karena masih didalami," kata Yusri.

Kepala Unit 5 Subdirektorat 2 Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Budi mengatakan zat dalam Happy 5 memiliki kandungan yang dapat menimbulkan kebahagiaan dan ketenangan sesaat. "Efek buruknya menurunkan daya ingat dan menyebabkan ketergantungan," kata dia.

Terhadap tersangka penyelundup puluhan ribu permen haram sambut Valentine itu, polisi menjeratnya dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. E terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus