Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polisi Buru Jaringan Narkoba Caleg PKS Aceh di Malaysia

Caleg PKS Sofyan, pengendali jaringan narkoba itu ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polres Aceh Tamiang.

28 Mei 2024 | 17.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian memburu A, jaringan narkoba calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPRK Aceh Tamiang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sofyan. Caleg PKS itu terungkap menggunakan uang hasil penjualan narkoba jenis sabu untuk membiayai kampanyenya.

Polisi menduga buron berinisial A saat ini diduga tengah bermukim di Malaysia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sofyan sudah tertangkap. Tinggal A, dia di Malaysia,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Mukti Juharsa dalam keterangan tertulis, Senin, 27 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sofyan diketahui memiliki jaringan narkoba di Malaysia. A hanya salah satu anggota jaringan itu. Sebelumnya, tiga orang yang diduga kaki tangan Sofyan, yakni S, R, dan I, telah tertangkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

Mukti mengatakan, Bareskrim akan berkoordinasi dengan kepolisian Malaysia untuk memburu A, seorang warga Indonesia di Malaysia. Karena nama pelaku sudah dikantongi, Mukti optimistis A akan segera tertangkap.

Sofyan diduga memiliki, memodali, dan mengendalikan perdagangan sabu seberat 70 kg. Kasus itu pertama kali terungkap di Lampung Selatan pada 11 Maret 2024.

Bandar sabu itu ditangkap oleh penyidik dari Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polres Aceh Tamiang. Kepolisian memetakan tempat persembunyian tersangka Sofyan usai melarikan diri selama tiga pekan.

Polisi menjerat caleg PKS asal Aceh Tamiang, Sofyan, dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus