Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian memburu A, jaringan narkoba calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPRK Aceh Tamiang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sofyan. Caleg PKS itu terungkap menggunakan uang hasil penjualan narkoba jenis sabu untuk membiayai kampanyenya.
Polisi menduga buron berinisial A saat ini diduga tengah bermukim di Malaysia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sofyan sudah tertangkap. Tinggal A, dia di Malaysia,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Mukti Juharsa dalam keterangan tertulis, Senin, 27 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sofyan diketahui memiliki jaringan narkoba di Malaysia. A hanya salah satu anggota jaringan itu. Sebelumnya, tiga orang yang diduga kaki tangan Sofyan, yakni S, R, dan I, telah tertangkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Mukti mengatakan, Bareskrim akan berkoordinasi dengan kepolisian Malaysia untuk memburu A, seorang warga Indonesia di Malaysia. Karena nama pelaku sudah dikantongi, Mukti optimistis A akan segera tertangkap.
Sofyan diduga memiliki, memodali, dan mengendalikan perdagangan sabu seberat 70 kg. Kasus itu pertama kali terungkap di Lampung Selatan pada 11 Maret 2024.
Bandar sabu itu ditangkap oleh penyidik dari Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polres Aceh Tamiang. Kepolisian memetakan tempat persembunyian tersangka Sofyan usai melarikan diri selama tiga pekan.
Polisi menjerat caleg PKS asal Aceh Tamiang, Sofyan, dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.