Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Limbah medis bekas alat pelindung diri dan alat kesehatan lainnya membuat geger warga Tenjo dan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Warga Tenjo menduga limbah tersebut adalah limbah bekas penanganan medis Covid-19.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Asnan, menyebut limbah tersebut tergolong Bahan Bahaya dan Beracun alias B3. "Kami masih telusuri pembuangnya, sampel sudah diambil untuk bahan tindak lanjut dan sisanya langsung dimusnahkan di lokasi penemuan," kata Asnan dikonfirmasi, Kamis 4 Februari 2020.
Asnan mengatakan limbah medis B3 bekas penanganan Covid-19 itu ditemukan di dua titik lokasi berbeda dalam dua hari berturut-turut, yakni Selasa dan Rabu, 2-3 April 2021 di Cilaku, Tenjo, Parungpanjang dan di wilayah PTPN VII Cicare, Cigudeg, Kabupaten Bogor.
Asnan menyebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Kepolisian Bogor untuk menangani kasus tersebut.
"Namun kami pastikan itu bukan dari Bogor, karena Dinkes mengonfirmasi mereka memiliki fasilitas pengolahan limbah B3 di setiap Faskesnya," kata Asnan.
Sekretaris Dinas Kesehatan Bogor, Ahmad Zaenudin, membenarkan bahwa limbah tersebut berasal dari luar Kabupaten Bogor. Sebab, menurut Zaen, dari sampel karung berwarna kuning yang digunakan sebagai pembungkus limbah medis B3 itu tertulis nama Tangerang.
Artinya dugaan sementara, sambil menunggu hasil penyelidikan polisi, limbah B3 berasal atau dibuang oleh orang yang tidakbertanggung jawab dari Tangerang. "Diduga limbah bekas dari PKM Cipondoh, Tangerang. Tapi kami urus internal Bogor, kami waspadai dan pantau penanganan limbah layanan kesehatan kita," kata Zaen.
Kepala Polisi Resor Bogor Ajun Komisaris Besar Harun mengatakan dari penelusuran dan penyelidikan, pihaknya telah mengantongi nama perusahaan pembuang limbah B3 itu. Harun menyebut saat ini masih terus dilakukan penyelidikan mendalam, agar lebih mengarah dan memastikan bahwa perusahaan yang tak disebut namanya itu adalah pelaku pembuang limbah.
Merujuk pada Undang-undang No.32 tahun 2009, Harun mengatakan pembuang limbah medis secara sembarangan bisa diancam pidana maksimal 3 tahun dan denda 3 miliar rupiah. "Kami masih dalami, yang jelas namanya sudah kami kantongi," kata Harun.