Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi masih memburu tukang siomay yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan bocah berusia 6 tahun di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tukang siomay keliling tersebut disangka telah melakukan pencabulan berkali-kali terhadap bocah berinisial ZF.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan keterangan Kepala Unit Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak atau Kanit PPA Polre Metro Jakarta Selatan Kompol Nunu, aksi pencabulan tersebut sudah berlangsung kurang lebih setahun terakhir.
Aksi terkutuk ini baru diketahui orang tua korban pada 24 Januari 2022 lalu. Bermula dari cerita korban yang menelepon ibunya dan mengeluh sakit di daerah alat kelaminnya.
Tukang siomay keliling berinisial K itu disebut sering mangkal di dekat rumah korban. Warga sudah lama menaruh curiga karena pelaku mangkal berlama-lama di dekat rumah korban.
Menurut Nunu, pencabulan tersebut dilakukan tukang siomay saat kedua orang tua korban sedang sibuk bekerja. Selama orang tuanya bekerja, korban hanya tinggal seorang diri di rumah.
"Pelaku mencabuli korban kadang di teras, atau di dalam rumah,” kata Nunu.
Pelaku disebut mengiming-imingi korban dengan uang Rp 5 ribu dan mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatannya kepada orang tua korban.
Bocah yang masih berusia 6 tahun itu akan diajak berantem jika melapor. Ancaman itu pun membuat korban ketakutan dan tidak berani mengadu ke ibunya.
Nunu mengatakan, tukang siomay telah ditetapkan sebagai tersangka berdasar dua alat bukti yang dikantongi penyidik. Sementara itu, pelaku sampai saat ini masih buron.
"Pelaku sudah kami identifikasi, sudah ada (identitas) cuman saat ini pelaku masih dalam pencarian," terang Nunu.
Atas perbuatannya, tukang siomay pelaku pencabulan terancam Pasal 76 e jo 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman 15 tahun," ujar dia.