Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bekasi - Polres Metro Bekasi mengumumkan telah menangkap enam remaja yang hendak tawuran di Jalan Pasar Cibenda, Kampung Tegal Kadu, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu, 30 September 2023. Bersama penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti senjata tajam berupa dua celurit dan satu golok.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Para pelaku anak yang berhadapan dengan hukum tersebut diamankan oleh Polsek Serang Baru dibantu oleh warga," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi Ajun Komisaris Hotma Sitompul dalam keterangan tertulis yang dibagikan Senin, 2 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hotma menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan warga bahwa ada rombongan remaja kebut-kebutan menggunakan sepeda motor di wilayah Kampung Tegal Kadu. Polisi yang menerima laporan itu langsung menuju lokasi yang dimaksud.
Disebutkannya, para remaja itu kocar-kacir saat polisi datang. Dibantu warga setempat, polisi bisa menangkap enam di antaranya terdiri dari PA, 16 tahun, SIB (16), RAS (16), M (17), IMP (14), dan IY (17). "Para pelaku mengaku mencari lawan untuk tawuran, akan tetapi tidak ada pelajar (lawan) di tempat tersebut yang nongkrong," ujar Hotma.
Keenamnya dibawa ke Markas Polsek Serang Baru untuk menjalani pemeriksaan. Polisi, kata Hotma, juga memanggil orang tua para pelaku. "Kami segera melakukan koordinasi untuk menyelesaikan masalah ini secara diversi (penyelesaian di luar pidana)," ujar Hotma.
Pilihan Editor: Ada Demo Buruh di Patung Kuda, Hindari Jalan-jalan Berikut Ini