Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo (nonaktif) hari ini, 4 Agustus 2022. Dia akan diperiksa sebagai saksi perkara polisi tembak polisi di rumah dinasnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dijadwalkan besok jam 10.00 WIB," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dalam siaran langsung konferensi pers, Rabu malam, 3 Agustus 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Malam ini polisi menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumliu alias Bharada E sebagai tersangka. Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan.
Sebelumnya, tembak-menembak terjadi antara Richard dengan Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat pada Jumat, 8 Juli 2022. Richard adalah ajudan Ferdy Sambo. Sementara Yosua dulunya menjadi sopir istri Ferdy berinisial PC. Yosua meninggal dalam kejadian tersebut.
Penetapan tersangka Richard adalah tindaklanjut atas laporan keluarga Yosua. Polisi telah memeriksa total 42 saksi, 11 orang di antaranya keluarga Yosua dan sisanya para ahli.
Andi menyatakan, pihaknya belum bisa memeriksa istri Ferdy Sambo yang berinisial PC. Dia tak mendetailkan alasannya. "Sampai dengan saat ini untuk ibu PC belum bisa dilakukan pemeriksaan," terang dia.
Polisi telah menangkap dan menahan Bharada E. Menurut Andi, Bharada E kini berada di Dittipidum Bareskrim Polri.