Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polisi Menduga Vaksin Booster yang Dijualbelikan di Surabaya Vaksin Bekas

Surabaya belum memulai vaksin booster karena masih menunggu surat edaran dari pemerintah pusat sebagai dasar petunjuk teknis dan petunjuk pelaksana.

7 Januari 2022 | 01.13 WIB

Vaksinator menunjukkan vaksin Moderna yang nantinya akan diberikan sebagai vaksin dosis ketiga atau booster di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Matraman, Jakarta, Jumat, 6 Agustus 2021. Pemberian vaksin dosis ketiga atau booster kepada tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan dan tenaga penunjang yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan, hingga saat ini masih terus dilaksanakan. Pemberian vaksin dosis ketiga atau booster  ditargetkan rampung pada pekan kedua Agustus 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Vaksinator menunjukkan vaksin Moderna yang nantinya akan diberikan sebagai vaksin dosis ketiga atau booster di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Matraman, Jakarta, Jumat, 6 Agustus 2021. Pemberian vaksin dosis ketiga atau booster kepada tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan dan tenaga penunjang yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan, hingga saat ini masih terus dilaksanakan. Pemberian vaksin dosis ketiga atau booster ditargetkan rampung pada pekan kedua Agustus 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Nanik Sukristina mengatakan masih menunggu hasil penyelidikan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya ihwal laporan dugaan sindikat jual beli vaksin booster. Dinas Kesehatan melaporkan kasus tersebut ke polisi pada Rabu kemarin, 5 Januari 2022, setelah ada salah seorang warga yang mengaku mendapat vaksin booster Sinovac dengan membayar Rp 250 ribu.

Menurut Nanik laporan itu sudah ditindaklanjuti oleh satuan reserse kriminal. “Kami masih menunggu hasil penelusuran dan penyidikan Polrestabes Surabaya,” kata Nanik dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 6 Januari 2022.

Nanik berujar Surabaya belum memulai vaksin booster karena masih menunggu surat edaran dari pemerintah pusat sebagai dasar petunjuk teknis dan petunjuk pelaksana di lapangan. Sampai Kamis siang, kata dia, surat edaran itu belum turun.

Kapolrestabes Surabaya Komisaris Besar Akhmad Yusep Gunawan menuturkan penyidik satreskrim telah menindaklanjuti laporan dinas kesehatan. “Masih kami dalami (laporan itu) arahnya ke mana, termasuk akan memeriksa pelapornya,” kata Yusep saat dihubungi Tempo, Kamis siang.

Menurut Yusep sebenarnya ada dua hal yang sedang ditangani penyidik. Pertama laporan Dinas Kesehatan Surabaya berdasarkan pengakuan warga yang mengaku mendapatkan vaksin booster dengan cara membayar. Kedua, tindak lanjut atas pemberitaan sebuah stasiun televisi nasional ihwal temuan kasus jual beli vaksin booster tersebut. “Akan kami sinkronkan,” kata Yusep.

Terhadap pelaporan dinas kesehatan, Yusep berujar polisi masih melakukan pemeriksaan pada pelapor. Sedangkan pada tindak lanjut berita di stasiun televisi nasional itu, polisi telah mengecek tempat kejadian perkara vaksinasi booster ilegal, mengambil keterangan pemilik tempat maupun mengecek nama-nama yang tertera sebagai penerima vaksin booster berbayar.

Menurut kesimpulan awal penyidik, kata Yusep, tidak ditemukan keterlibatan aparat maupun tenaga kesehatan dalam vaksinasi itu. Ia menduga pelakunya adalah warga masyarakat biasa yang pernah terlibat dalam kegiatan vaksinasi massal dosis pertama dan kedua beberapa waktu lalu. “Dugaan sementara, pelaku menyisihkan sisa-sisa vaksin, dikumpulkan, lalu dijual seolah-olah vaksin booster,” kata Yusep.

Kapolda Jawa Timur Inspektur Jenderal Nico Afinta berujar telah membentuk tim untuk menyidik perkara tersebut. Nico Afinta memastikan semua pelaku yang terlibat dalam praktek jual beli vaksin booster bakal dihukum. Sebab, pemerintah sedang gencar melakukan vaksinasi demi menyelamatkan masyarakat, namun ada segelintir orang yang memanfaatkan situasi demi mencari keuntungan pibadi.

Menurut Nico, pelaku yang pernah terlibat dalam pelaksanaan vaksinasi dua dosis itu, diduga dengan sengaja tidak melaporkan adanya vaksin sisa. Sedangkan dari data orang tervaksin, semua telah sesuai atau telah divaksin semua. Namun karena ada sisa-sisa di botol vaksin, pelaku memanfaatkan celah itu untuk berbuat nakal. “Padahal aturannya semua harus dilaporkan, termasuk penggunaan vaksin,” kata Nico tentang vaksin booster ilegal tersebut.

Baca Juga: Vaksin Booster Gratis untuk Peserta BPJS Kesehatan, Simak Cara Mendapatkannya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus