Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Perampok dan Pemerkosa di Depok Jual HP Korban Rp 700 Ribu untuk Beli Sabu

Perampok sekaligus pemerkosa di Depok menjual ponsel korbannya seharga Rp 700 ribu untuk membeli narkoba.

21 Maret 2025 | 16.04 WIB

Ilustrasi kekerasan seksual. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi kekerasan seksual. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan, RR, perampok sekaligus pemerkosa di Depok menjual ponsel korbannya seharga Rp 700 ribu untuk membeli narkoba. Ponsel tersebut dijual RR kepada HHP, teman satu indekosnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Uang Rp 700 ribu dipakai untuk membeli narkoba, yaitu narkotika jenis sabu," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 19 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dia mengatakan, RR adalah seorang residivis, yang melakukan tindak pidana pemerkosaan pada 2016. Ade Ary menyatakan, RR sehari-hari bekerja sebagai kurir sekaligus menjual narkoba.

Dalam kasus ini, RR memerkosa seorang perempuan berusia 36 tahun di rumahnya di kawasan Kampung Pulo, Pancoran Mas, Kota Depok. Korban diketahui memang tinggal sendiri di rumah tersebut. 

"Peristiwa yang terjadi adalah pemerkosaan dilanjutkan dengan pengambilan barang milik korban, yaitu sebuah handphone. (Peristiwa) saat korban sedang tidur, hari Sabtu jam 01.28 dini hari," kata Ade Ary.

Dia menjelaskan, pelaku tiba-tiba masuk ke dalam rumah korban yang tengah tidur dan menarik selimutnya. Pelaku mengancam korban dengan kapak agar membuka pakaiannya.

"Korban diancam dengan kapak untuk membuka celana dan bajunya. Kemudian korban juga diancam apabila berteriak, maka korban akan dibunuh oleh pelaku. Kemudian pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban," ujarnya.

Tersangka RR dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. Sementara itu, tersangka HHP sebagai penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus