Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Banjarmasin - Aparat Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan meringkus tersangka polisi perampok uang Rp 10 miliar milik Bank Mandiri. Jumadi, 31 tahun, anggota Sabhara Kepolisian Resor Tabalong berpangkat brigadir itu, ditangkap bersama pelaku lain yang merupakan warga sipil, Yongky Susanto, 34 tahun.
“Brigadir Jumadi ditangkap di daerah Jalan Golf, Landasan Ulin, Banjarbaru, sekitar pukul 08.00 Wita, dan Yongki diringkus di Tanjung, Jumat pagi ini. Setelah dapat uang, pelaku berpencar,” kata Kepala Polda Kalimantan Selatan Brigadir Jenderal Rachmat Mulyana di Markas Polda Kalimantan Selatan, Jumat, 5 Januari 2018.
Baca juga: Kaleidoskop 2017: Berita Perampokan yang Menjadi Viral
Rachmat mengatakan Jumadi semestinya mengawal distribusi uang milik Bank Mandiri dari Kota Banjarmasin menuju Kota Tanjung, Kabupaten Tabalong. Adapun dua petugas Bank Mandiri Kota Tanjung yang ikut dalam pendistribusian uang itu bernama Gugum (sopir) dan Atika.
Rachmat mengatakan Jumadi punya rekam jejak buruk karena sudah tiga kali kedapatan melanggar disiplin, di antaranya penyalahgunaan narkoba dan penelantaran istri. Dia akan menjatuhkan sanksi berat kepada Brigadir Jumadi, termasuk pemecatan. Namun, sanksi itu mesti menunggu vonis persidangan untuk melangkah ke sidang kode etik profesi.
“Memang gaya hidupnya hedonis. Pangkat brigadir, tapi ingin gaya hidup seperti kapolda. Jumadi mengubur uang Rp 4,5 miliar di halaman belakang rumah saudaranya. Uang sisanya masih dicari, tim terus bergerak mencari sisa uangnya,” kata Rachmat.
Menurut Rachmat, Brigadir Jumadi, Gugum, dan Atika bertolak dari Kota Tanjung pukul 07.00 Wita dan tiba di Bank Mandiri Kota Banjarmasin, pukul 14.00 Wita, Kamis, 4 Januari 2018. Sesampainya di sana, Atika dan Gugum mengambil uang Rp 10 miliar dengan rincian Rp 6 miliar (pecahan Rp 100 ribu) dan Rp 4 miliar (pecahan Rp 50 ribu).
Beres mengambil uang, ketiganya kembali menuju Kota Tanjung. Di Banjarbaru, mereka sempat makan di sebuah rumah makan. Setelah itu, Jumadi mengontak rekannya bernama Yongky alias Jawa. Atas permintaan Jumadi, Yongki ikut menumpang mobil pembawa uang Rp 10 miliar menuju Kota Tanjung.
Selepas Kota Martapura, Jumadi menodongkan pistol ke kepala Gugum. Kemudian, Jumadi dan Yongky melakban dan mengikat tangan Gugum dan Atika. Jumadi pun mengambil alih kemudi mobil tersebut.
Kedua pelaku membuang Gugum dan Atika di daerah Jalan Trikora, Banjarmasin. Sedangkan mobil minibus Toyota Avanza hitam DA-1182-KE ditemukan di Desa Malintang, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, sekitar pukul 19.00 Wita. Mobil dalam keadaan penyok dan uang Rp 10 miliar sudah amblas.
Untuk menghindari kejadian seperti polisi perampok, Rachmat mengimbau agar perbankan memakai mekanisme resmi ketika meminta polisi mengawal pendistribusian uang. “Prosedur pengawalan harus mengajukan surat resmi,” katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini