Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polisi Rampungkan Berkas Tersangka Korupsi Bank Jateng Cabang Jakarta

Bareskrim Polri merampungkan berkas tersangka korupsi pengajuan kredit proyek di Bank Jateng cabang Jakarta, Bambang Supriyadi.

17 Februari 2022 | 08.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri merampungkan berkas tersangka korupsi pengajuan kredit proyek di Bank Jateng cabang Jakarta, Bambang Supriyadi. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan Direktur PT Garuda Technology itu telah resmi ditahan sejak Selasa, 15 Februari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Perkembangan penyidikan perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung. Tersangka BS telah ditahan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Rabu, 16 Februari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepolisian telah menetapkan Bambang sebagai tersangka sejak Desember 2021. Selain Bambang, Polisi juga menetapkan mantan Kepala Bank Jateng cabang Jakarta, Bina Mardjani sebagai tersangka.

Bina Mardjani diduga memberikan kredit proyek yang tidak sesuai aturan kepada Bambang pada periode 2017 hingga 2019. Bina juga ditengarai membiarkan dana kredit proyek tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Di sisi lain, Bambang juga merekayasa kontrak kerja proyek sebagai dasar pengajuan kredit proyek di Bank Jateng cabang Jakarta. Perbuatan Bina dan Bambang diduga mengakibatkan kerugian negara sebanyak Rp 174 miliar.

Untuk mendapatkan persetujuan kredit, Bambang memberikan fee kepada Bina dengan total Rp 1,6 miliar. Duit itu diberikan kepada Bina sebanyak tiga kali, masing-masing Rp 1 miliar, Rp 300 juta, dan Rp 300 juta.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus