Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyebut kecelakaan beruntun yang melibatkan 17 mobil di Tol Cipularang KM 92, Jawa Barat, pada Senin lalu, 11 November 2024, disebabkan oleh truk kontainer mengebut. Polda Jawa Barat telah menurunkan tim Traffic Accident Analysis (TAA) untuk mengetahui penyebab kecelakaan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pengemudi mengendarakan kendaraan dengan tidak wajar, dan tidak mematuhi rambu-rambu peringatan untuk mengantisipasi kecepatan dan jarak pengereman," kata Kabid Humas Polda Metro Jawa Barat, Komisaris Besar Jules Abraham Abas dalam keterangan resminya pada Jumat, 15 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jules menambahkan, tim TAA menyimpulkan truk itu mengebut setelah melihat perseneling truk itu yang berada di posisi tinggi. "Perseneling truk kontainer sesaat setelah kejadian berada pada posisi lima. Terlihat di dasbor mobil indikator angin rem bagian depan dan belakang ada di posisi ketiga," ujarnya.
Selain itu, Jules juga menyatakan tim TAA menemukan adanya kegagalan fungsi rem pada truk kontainer tersebut. Dari hasil olah TKP, kata Jules, dalam Jarak 200 meter sebelum titik tabrak, ditemukan bekas tapak ban yang menjadi bukti pengeraman truk kontainer tersebut. Panjang tapak ban bukti pengereman tersebut sepanjang 30 meter.
Hasil penelusuran tim TAA, menurut Jules, juga menunjukkan kampas rem truk itu terlalu panas. Selain soal rem, Jules menyebut bahwa izin dan kondisi truk yang dikendarai R berada dalam dalam kondisi baik. "Kondisi sambungan saluran rem dari mobil penarik kereta dalam kondisi baik, ketebalan ban masih dalam kondisi wajar, dan dari dokumen masih dalam layak jalan," tuturnya.
Kecelakaan beruntun ini terjadi pada Senin siang, 11 November 2024. Menurut keteranga Jules, Kendaraan truk trailer yang dikemudikan R datang dari arah Bandung menuju Jakarta. Saat melaju di jalan menikung dan menurun yang menjadi TKP diduga R kurang antisipasi.
"Selanjutnya menabrak beberapa kendaraan yang sedang melaju pelan karena sedang terjadi antrean," ucap Jules.
Akibat dari kejadian kecelakaan tersebut, 1 orang meninggal dunia, 4 orang luka berat, 25 orang luka ringan, dan 17 kendaraan mengalami kerusakan parah.
Atas kecelakaan beruntun di Tol Cipularang itu, Polda Jawa Barat telah menetapkan R sebagai tersangka pada Kamis, 14 November 2024. R diduga melanggar pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda paling banyak 24 juta rupiah.