Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Polisi Sita 40 Pohon Ganja dalam Pot Milik Warga Cengkareng Jakarta Barat

Puluhan pohon ganja yang ditanam di pot itu siap panen dan telah dibudidayakan selama satu tahun ke belakang.

14 November 2024 | 13.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat mengamankan puluhan pohon ganja yang ditanam seorang warga di rumahnya di Jalan Pedongkelang Belakang, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Menurut Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Chandra Mata Rohansyah, pelaku menggunakan pot sebagai media tanam pohon ganja. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saat memeriksa area sekitar, polisi menemukan 16 pot berisi 40 pohon ganja yang ditanam di atas genteng rumah," ujar Chandra dalam keterangannya pada Rabu, 13 November 2024. Chandra menyampaikan 40 pohon ganja itu memiliki variasi tinggi antara 30 sampai 100 cm. Berdasarkan ukurannya, pohon ganja yang ditanam dinyatakan siap panen. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Chandra menyebut ada seorang pelaku yang ditangkap dari budidaya tanaman dengan nama latin Cannabis sativa ini. "Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan satu orang pelaku berinisial AJ, berusia 36 tahun," ucapnya. AJ, kata Chandra, menyulap area atap rumahnya menjadi lahan untuk budidaya ganja sudah lebih dari satu tahun ke belakang.

Polres Metro Jakarta Barat bekerja sama dengan Polsek Cengkareng dalam penggrebekan rumah AJ. Awalnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat soal adanya kegiatan mencurigakan di rumah tersangka. Lalu berdasarkan laporan itu polisi melakukan penyedilikan. "Dan menemukan bahwa rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba," kata Chandra. 

Selain mengamankan tanaman ganja, polisi juga menyita 19 bungkus paket ganja siap edar dengan berat total 74 gram. Tersangka juga menyimpan 280 gram ganja kering dalam sebuah tutup panci. Ada pula barang bukti yang digunakan untuk melakukan budidaya ganja, seperti 8 botol air obat tanaman, 1 botol obat cair untuk pupuk organik dan 1 semprotan. 

"Pelaku menjual ganja hasil budidaya tersebut kepada orang yang dikenal seharga Rp 50-100 ribu per paket," ujar Chandra. Saat ini polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya tersangka selain AJ. Atas perbuatannya, AJ ijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika. Ia terancam terkena hukuman pidana maksimal seumur hidup.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus