Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Penganiayaan Bocah di Boyolali yang Dituduh Mencuri Pakaian Dalam, 8 Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Bocah 12 tahun itu sempat membantah, hingga kemudian mengakui bahwa dia mencuri. Namun salah satu tersangka justru memukul korban.

14 Desember 2024 | 07.16 WIB

Plt Kapolres Boyolali, Ajun Komisaris Besar Budi Adhy Buono (tengah) menjelaskan tentang kasus penganiayaan anak yang dilakukan delapan tersangka di wilayah Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Jumat, 13 Desember 2024. TEMPO/Septhia Ryanthie
Perbesar
Plt Kapolres Boyolali, Ajun Komisaris Besar Budi Adhy Buono (tengah) menjelaskan tentang kasus penganiayaan anak yang dilakukan delapan tersangka di wilayah Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Jumat, 13 Desember 2024. TEMPO/Septhia Ryanthie

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Boyolali, Jawa Tenggah, telah menangkap delapan tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap seorang bocah, KM, 12 tahun, di Kecamatan Wonogsegoro, Boyolali, yang dituduh mencuri pakaian dalam. Delapan tersangka itu berinisial AG, SH, FM, MF, WT, MDR, TP, dan RM, yang akan ditahan hingga 31 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Atas perbuatan mereka, polisi menjerat dengan Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Melalui konferensi pers di Mapolres Boyolali, Jumat, 13 Desember 2024, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kepolisian Resor Boyolali, Ajun Komisaris Besar Budi Adhy Buono mengemukakan penangkapan delapan tersangka itu bermula dari insiden yang terjadi pada Minggu, 17 November 2024. 

Ketika itu, korban KM dipanggil oleh ketua RT setempat untuk mengklarifikasi dugaan pencurian pakaian dalam milik warga. Awalnya, korban membantah, tetapi akhirnya mengakui perbuatannya di rumah salah satu warga.

Keesokan harinya, Senin, 18 November 2024, korban bersama pelapor mendatangi rumah salah satu warga. Di sana, telah berkumpul sejumlah orang, termasuk para tersangka. 

Saat korban berusaha meminta maaf, salah seorang tersangka berinisial AG justru memulai penganiayaan dengan memukul korban sebanyak tiga kali. Aksi itu lantas diikuti oleh tersangka lainnya yang menampar, menendang, hingga menjepit jari kaki korban dengan tang.

"Akibat tindakan itu, korban mengalami luka memar di wajah dan bengkak pada jari kaki kiri," ujar Budi yang didampingi Kasat Reskrim, IPTU Joko Purwadi dan Kasi Humas, Ajun Komisaris Arif Mudi Prihanto. 

Atas kejadian itu, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Kepolisian Resor Boyolali. Kasus tersebut kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Kepolisian Resor Boyolali

“Proses penyidikan terus berjalan. Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan tuntas. Kami juga mendalami potensi keterlibatan pelaku lain,” tutur dia. 

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya celana kolor pendek warna abu-abu, kaus abu-abu bergambar truk hijau bertuliskan "Oppa Muda Barisan Sang Mantan", sarung biru tosca, dan tang hijau bermotif garis kuning.

"Kami berharap masyarakat tidak main hakim sendiri. Percayakan penyelesaian masalah kepada pihak berwajib,” ucap dia. 

Iqbal Muhtarom

Iqbal Muhtarom

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus